Juliari P Batubara Tak Ajukan Banding Lagi, Jalan Mulus KPK Untuk Eksekusi

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri belum memperoleh informasi mengenai lokasi lembaga pemasyarakatan tempat Juliari akan menanggung hukumannya.

Denada S Putri
Rabu, 01 September 2021 | 12:16 WIB
Juliari P Batubara Tak Ajukan Banding Lagi, Jalan Mulus KPK Untuk Eksekusi
Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara memberikan kesaksian saat sidang yang berlangsung secara virtual di Gedung KPK, Jakarta, Senin (22/3/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Dengan begitu, kini perkara dengan terdakwa Juliari P Batubara telah berkekuatan hukum tetap. Dalam perkara itu, Juliari P Batubara selaku Menteri Sosial RI periode 2019-2024 dinyatakan terbukti menerima uang sebesar Rp 1,28 miliar dari Harry Van Sidabukke, sebesar Rp 1,95 miliar dari Ardian Iskandar Maddanatja serta uang sebesar Rp 29,252 miliar dari beberapa penyedia barang lain.

Tujuan pemberian suap itu lantaran Juliari menunjuk PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude yang diwakili Harry Van Sidabukke, PT Tigapilar Agro Utama yang diwakili Ardian Iskandar serta beberapa penyedia barang lainnya menjadi penyedia dalam pengadaan bansos sembako di masa pandemi Covid-19.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini