SuaraKaltim.id - Holywings Kemang diduga memiliki backingan pejabat sebagai pelindung pihak manajemen restoran dan bar tersebut. Kecurigaan itu datang dari Ketua Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono.
Ia bahkan meminta, pengusutan kasus pelanggaran aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di resto dan bar itu harus ditelusuri mendalam.
Perhatiannya tertuju pada kasus itu karena Holywings Kemang telah berkali-kali melanggar aturan PPKM di wilayah tersebut. Ia merasa ada hal janggal akan hal itu, Holywings tetap nekat menyalahi aturan walaupun pernah mendapatkan sanksi sebelumnya.
"Ada yang harus ditelusuri oleh Pemprov DKI. Holywings Kemang kan sudah tiga kali melanggar, dan prinsip sanksi kan untuk memberikan efek jera. Kenapa Holywings sampai tiga kali melanggar? Ini harus diusut dulu," ujarnya, disadur dari Suara.com, Minggu (12/9/2021).
Baca Juga:Langgar PPKM, Anies: Holywings Tidak Boleh Beroperasi Selama Pandemi, Titik!
Ia juga menilai, ada sejumlah penyebab yang membuat Holywings berani untuk terus melanggar aturan. Pertama, pihak manajemen yang memang hanya ingin meraup keuntungan tanpa memedulikan aturan.
"Kalau katakanlah pengusahanya yang bandel, ya jangan hanya dibekukan. Cabut saja izin usahanya karena mereka lalai atau mementingkan diri sendiri dan mengorbankan banyak orang terhadap penularan Covid-19," katanya.
Alasan kedua, Holywings telah merasa sangat aman. Manajemen diduga sudah melakukan permufakatan dengan pejabat. Hal ini juga didukung dengan lemahnya pengawasan yang dilakukan aparat.
"Kalau kemungkinan ada bekingan dan pengawasan lemah, ini kan kesalahan kita. Kalau ini benar, sanksi jangan hanya diterapkan kepada pengusaha, tapi juga pejabat atau pengawas yang melanggar," tandasnya.
Untuk diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memutuskan untuk menambah sanksi bagi Holywings Tavern, Kemang, Jakarta Selatan yang melanggar protokol kesehatan.
Baca Juga:Murka Anies Terkait Kerumunan Holywings Kemang: Mengkhianati Usaha Jutaan Orang
Izin usaha restoran dan bar itu dibekukan selama masa PPKM. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) DKI Jakarta Arifin mengatakan, hal ini merupakan sanksi lanjutan yang diberikan kepada Holywings Kemang setelah sebelumnya sudah dihukum penutupan selama tiga hari.
Dengan demikian, maka bar itu tidak boleh lagi beroperasi selama masa PPKM.
"Untuk tindakan sanksi yang akan dikenakan terhadap tempat restoran Holywings di Jalan Kemang Raya, Kelurahan Bangka, Kecamatan Mampang Prapatan kita akan kenakan sanksi berupa pembekuan sementara izin selama masa Pandemi Covid, selama masa PPKM," ujar Arifin di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (6/9).
Menurutnya, pemberian sanksi keras ini karena manajemen Holywings sudah tiga kali kedapatan melanggar prokes. Kejadian pertama adalah pada bulan Februari dan kedua kalinya di bulan Maret.
"Nah kemudian kemarin tanggal 4 September 2021, malam minggu terjadi lagi pelanggaran, maka karena pelanggarannya berulang," jelasnya.
Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 3 tahun 2021 pelanggaran prokes pertama bagi tempat usaha makanan, restoran, bar, dan sejenisnya akan diberikan sanksi tertulis. Selanjutnya jika kedua kalinya melanggar akan dijatuhi penutupan paksa selama tiga hari.
Apabila masih melanggar lagi, maka pengelola tempat usaha akan diberikan sanksi denda Rp 50 juta. Lalu jika terus membandel ancamannya pembekuan izin hingga pidana.
"Berikut juga dikenakan sanksi denda sebesar Rp 50 juta, itu yang akan kita kenakan," pungkasnya.