Residivis Kasus Pencurian Ditangkap, Beraksi di Kutim dengan Ilmu Hitam

Ia hanya sendiri, dan tidak ada melibatkan orang lain, bebernya.

Denada S Putri
Selasa, 28 September 2021 | 19:06 WIB
Residivis Kasus Pencurian Ditangkap, Beraksi di Kutim dengan Ilmu Hitam
Polres Kutim saat melakukan konfrensiĀ pers terkait pencurian yang dilakukan IR. [Istimewa]

SuaraKaltim.id - IR (32) pria yang melakukan aksi pencurian tanpa menggunakan pakaian dalam berhasil diringkus Tim Macan Polres Kutai Timur (Kutim).

Aksi pencurian yang dilakukan oleh IR menggunakan ritual khusus alias ilmu hitam. IR akan melepas seluruh pakaiannya, dan hanya mengenakan celana pendek dan beraksi pada malam hari di Kutim.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari rekaman CCTV di lokasi IR melancarkan aksinya. Dalam video tersebut IR hanya menggunakan celana pendek dan berkeliling di sekitar rumah korban.

Bahkan terlihat jelas IR mengambil sebuah kabel serta beberapa peralatan seperti gerinda, ketam, crane, dan travo.

Baca Juga:Waduh! Pasutri di Pontianak Ini Nekat Curi Toa Masjid, Aksinya Terekam CCTV

“Si pelaku (IR) beraksi dengan merusak gembok rumah, dan gembok pagar. Kemudian barang itu dijual kepada pemulung,” ungkap Kapolres Kutim, AKBP Welly Djatmoko, melalui Kasat Reskrim Polres Kutim, AKP Abdul Rauf saat dihubungi melalui sambungan seluler, Selasa (28/9/2021).

Pergerakan IR bahkan sudah dipantau oleh pihak kepolisian sejak pelaku dibebaskan dari penjara. Namun IR memang lincah ketika melakukan aksinya.

“Pergerakan pelaku ini sudah kami pantau sejak dia bebas. Namun saat melakukan aksinya, pelaku ini berpindah-pindah,” ujarnya.

Disinggung apakah pelaku ini melakukan pencurian sendirian atau berdua, AKP Abdul Rauf menegaskan pelaku melancarkan aksinya hanya sendiri. Dan aksinya tersebut telah dilakukan di 8 tempat kejadian perkara (TKP).

“Ia hanya sendiri, dan tidak ada melibatkan orang lain,” bebernya.

Baca Juga:Viral Pencurian Sepeda Motor Terekam CCTV, Warganet Dibuat Heran Aksi Pelaku

Dari tangan pelaku, kepolisian berhasil mengamankan beberapa barang bukti yaitu, 1 unit mesin Can Block merek KONDO warna orange, 1 unit mesin travo merek Time Inverter warna kuning, 1 unit mesin ketam merek Ryu warna hijau, 1 unit mesin grinda merek Maktec warna merah, 1 buah mesin bor merek Modern warna biru, 1 gulung kabel kecil warna biru hitam, 1 gulung kabel merek eternal Lk 100 Meter, 1 pasang sandal merek eiger warna hitam, 1 buah sarung merek donggala warna abu abu.

Akibat dari perbuatannya, kini IR harus Kembali lagi mendekam dibalik jeruji besi sesuai dengan pasal 363 KUHP, dengan ancaman minimal 7 tahun penjara.

Kontributor: Apriskian Tauda Parulian

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak