SuaraKaltim.id - Dugaan korpsi imprttasi emas melalui Bandara Soekarno-Hatta terjadi. Dugaan tersebut tertuju pada belasan BUMN dan perusahaan swasta sebagaimana penjelasan dari Kejaksaan Agung (Kejagung).
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Supardi menyampaiakan, informasi awal disebutkan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut diduga menghindari biaya bea masuk impor di bandara. Meski begitu, ia masih enggan menduga lebih jauh terkait kasus ini.
“Nanti makanya nanti, pokoknya nanti masuk ke korupsi atau engga, nanti lah,” katanya, dikutip dari Suara.com, Jumat (8/10/2021).
Untuk diketahui, sebelumnya penyidik Kejagung sudah memeriksa sejumlah saksi, beberapa dari Bea dan Cukai. Dugaan kasus korupsi impor emas ini kali pertama dibeberkan dalam rapat kerja bersama Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Baca Juga:5 Tips Membeli Ponsel Bekas, dengan Kualitas Serasa Baru
Desakan penyelidikan datang dari Anggota Komisi Hukum dari Fraksi PDI Perjuangan, Arteria Dahlan agar Kejaksaan Agung segera mengusut dugaan penyelundupan impor emas batangan dari Singapura ke Indonesia yang terjadi di Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta.
Kasus penyelundupan impor emas batangan ini disebut Arteria, memiliki modus manipulasi informasi sehingga logam mulia tersebut tak dikenai biaya impor sebesar 5 persen dan pajak penghasilan impor senilai 2,5 persen.
Manipulasi data itu, katanya, menyebabkan negara berpotensi kehilangan pendapatan sebesar Rp 2,9 triliun. Angka itu merupakan pajak dari total nilai emas sebesar Rp 47,1 triliun.
Sehingga, ia berharap Jaksa Agung Sianitar Burhanuddin untuk mengusut semua perusahaan yang diduga terlibat dalam penyelundupan emas batangan ini.
Baca Juga:Bulog Diberi Tugas Penuhi Kebutuhan Peternak, Pemerintah Klaim Tak Impor Jagung