SuaraKaltim.id - Kasus kematian wanita berinisial RA (21) yang ditemukan di kamar hotel MJ Samarinda bernomor 508 berhasil diungkap oleh pihak kepolisian. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi meringkus pria berinisial R yang merupakan pelaku pembunuhan.
R berhasil diamankan pihak jajaran kepolisian di rumah saudaranya yang berada di Kutai Barat (Kubar). Saat di wawancarai oleh awak media, R mengatakan tega membunuh RA lantaran pelaku menganggap korban ingin menipu. Pasalnya, setelah dirinya memberikan uang korban saat itu hendak keluar.
"Saya sudah kasihkan pembayarannya separuh kepada dia (Korban), terus korban ini kayak mau keluar, kayak mau menipu. Saya minta dana saya kembali. Korban ngomong ke saya dia nggak akan nipu kalau cuma uang segitu saja,” ungkap R, Senin (8/11/2021).
R menambahkan si korban saat itu memasang tarif Rp 500 ribu, kemudian dirinya hanya melakukan pembayaran sebesar Rp. 250 ribu sebagai uang muka. Kesal karena merasa seperti ditipu, R langsung membekap dan menusuk korban dengan alat yang diambil dari bawah kasur.
Baca Juga:Geger Penemuan Mayat di Kali Oya, Korban Pakai Kaus Bergaris dan Celana Jins
“Dia belum sempat saya pakai, karena saya merasa sudah ditipu saya dorong dia. Kemudian saya bekap pakai bantal, dan kemudian saya tusuk dia,” imbuhnya.
Sementara itu, Wakapolresta Samarinda, AKBP Eko Budiarto membenarkan bahwa saat itu korban dihempaskan pelaku ke tempat tidur, akhirnya korban pun langsung berteriak. Mendengar teriakan korban, pelaku pun langsung mendekap wajah korban dengan bantal.
“Si korban (RA) yang saat itu berteriak, kemudian langsung di bekap pelaku dengan bantal. Korban sempat melawan dengan menendang pelaku hingga terjatuh. Saat korban terjatuh pelaku melihat ada kaca di bawah, kemudian pelaku langsung menusuk korban,” bebernya.
Dari tempat kejadian perkara (TKP), polisi mengamankan alat bukti berupa bantal untuk membekap wajah korban, serta visum luka tusukan di badan korban.
Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berinisial EW yang diamankan sebelumnya mengatakan korban mengirmkan pesan saat dirinya hendak meminta di lobby, kemudian EW dijanjikan oleh korban dibiayai berangkat dari Banjarmasin menuju Samarinda.
Baca Juga:Viral, Angkot Terbakar di Taman Samarendah, Warganet: Innalilahi
“Korban (RA) minta di lobby kan ke pelanggan, kemudian dia janjiin saya untuk berangkat ke samarinda dengan di fasilitasi travel. Pada saat sampai di Hotel MJ, saya hubungi korban. Kemudian semua fasilitas saya disini semua dibiayai korban,” jelas EW.
Disinggung kondisi RA sudah tak bernyawa, EW menambahkan saat itu dirinya menunggu korban selama setengah jam. Lama menunggu, akhirnya EW menyuruh pacarnya untuk memeriksa korban di dalam kamarnya.
“Saya suruh pacar saya ketok kamar korban, namun pada saat di ketuk ada suara lagi main,” bebernya.
Setelah lama menunggu, akhirnya EW pun kembali mengetok pintu kamar korban namun sudah tidak ada suara lagi di dalam kamar tersebut. Akhirnya, setelah lama mengetuk dan tidak ada jawaban, EW pun berinisiatif menghubungi pihak teknisi untuk membuka kamar korban.
“Saya ketok pintu korban tidak jawaban. Akhirnya saya hubungi teknisi untuk membuka pintu kamar itu. Setelah dibuka ternyata korban sudah tidak bernyawa,” ujarnya.
Akibat dari perbuatannya, R diancam pasal 338 KUHP, dengan hukuman penjara paling lama 15 Tahun.
Kontributor: Apriskian Tauda Parulian