SuaraKaltim.id - Satreskoba Polres Bontang meringkus pengedar sabu di Jalan Cumi-cumi 3, Kelurahan Tanjung Laut Indah, Bontang Selatan, Kamis (9/12/2021). Tersangka inisial YY memesan barang haram itu dari Samarinda. Sabu-sabu sebanyak 1,60 gram diantar melalui mobil sewa atau travel.
Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Kasat Reskoba AKP Tatok Tri Haryanto mengatakan, barang haram itu belum lama diterima oleh pelaku.
"Saat mendapat aduan masyarakat yang telah mencurigai YY. Tim langsung menangkap dan mengamankan barang bukti," kata AKP Tatok, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Senin (13/12/2021).
Selain barang bukti sabu, Polisi juga mengamankan satu buah pipet kaca, satu buah kotak rokok, dan satu buah HP merek oppo warna biru sebagai alat transaksi pemesanan sabu.
Baca Juga:Bobby Joseph Tersandung Kasus Narkoba, Kenali Efek Samping Penggunaan Sabu
Pengakuan pelaku, barang haram itu dipasok oleh seseorang yang kini sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Saat ini tersangka telah diamankan di Mako Polres Bontang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
"Belum sempat dia edarkan, langsung kami tangkap dan diamankan di Polres Bontang," ucapnya.
Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 undang undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Ancaman 5 tahun penjara," pungkasnya.
Baca Juga:Terungkap! Bobby Joseph Pakai Sabu Sejak 2015, untuk Menambah Stamina