SuaraKaltim.id - Mulai pertengahan Januari 2022, Polri rencananya akan mengganti plat kendaraan yang sebelumnya berwarna hitam menjadi putih.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Kaltim, Kombes Pol Sonny Irawan saat dikonfirmasi menyatakan, masih menunggu petunjuk dari Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri.
“Kami masih menunggu lebih lanjut dari Korlantas Mabes Polri,” ujarnya melansir dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Selasa (11/1/2022)
Perubahan warna pelat kendaraan ini sebelumnya diatur dalam Peratulan Polisi (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Baca Juga:Minta Jajaran Terjun ke Masyarakat, Kapolri: Bukan Lagi Anak Buah Layani Pimpinan
Dalam Pasal 45 disebutkan plat nomor untuk kendaraan bermotor perseorangan, badan hukum, PNA, dan Badan Internasional akan berubah menjadi warna putih dengan tulisan hitam.
Sonny mengungkapkan, untik material plat tersebut akan didistribusi ke daerah masing-masing. Piaknya siap melaksanakan dan melakukan sosialisasi ke masyarakat
“kalo memang itu sudah ada juklak dan juknisnya tentunya tinggal kami laksanakan dilapangan dan sosialisasi kepada masyarakat,” tandasnya.