SuaraKaltim.id - Ustadz Abdul Somad (UAS) menerangkan, waktu diwajibkannya seseorang membayar zakat fitrah di bulan Ramadan. Melalui unggahan YouTube BELAJAR MENGAJI, menayangkan UAS yang sedang mengisi suatu kajian bertemakan Zakat.
Ia menjelaskan kapan diwajibkannya seorang muslim mengeluarkan zakat fitrah kala Ramadan. Menurut UAS, terdapat waktu yang diperbolehkan dan waktu yang diwajibkan.
Waktu yang dikatakan boleh ditunaikan, dilakukan sebelum malam takbir. Sedangkan waktu wajib, saat waktu magrib sampai khatib naik mimbar salat Idul Fitri.
"Siapa yang hidup di waktu dari menjelang waktu magrib hingga khatib naik mimbar, Ia wajib membayar zakat," jelasnya, dikutip Senin (18/4/2022).
Baca Juga:Sultan Djorghi Rajin Ikut Ceramah UAS: Kemanapun Beliau Tausiyah, Saya Datang
UAS juga memberikan contoh kasus tentang status membayar zakat bagi seorang muslim yang meninggal dunia. UAS menerangkan selagi saat meninggal tidak melebihi batas waktu wajib, maka tidak diperkenankan mengeluarkan zakat.
"Jika ada orang meninggal habis asar pas hari raya, tidak membayar dia. Jam lima meninggal, tidak wajib. Jam enam meninggal, tidak wajib," terangnya.
Selain itu, UAS mengatakan apabila seorang muslim yang lahir di waktu wajib zakat maka diperkenankan untuk membayar.
"Namun jika seorang anak lahir saat khatib naik mimbar. Maka tidak wajib membayar zakar," katanya.
Kontributor: Sekar Wati
Baca Juga:Niat Zakat Fitrah untuk Anak yang Diwakili oleh Orang Tua, Simak Bacaan Latin dan Artinya