SuaraKaltim.id - Seorang pria berinisial SM (35) harus pasrah ketika diringkus tim Reskrim Polres Berau. Ia ditangkap lantaran melakukan pemerkosaan terhadap seorang perempuan berusia 22 tahun.
Diketahui, kejadian tersebut berawal saat korban bersama teman-temannya sedang berada di rumah. Saat sedang bersantai, mereka mendapat ajakan dari SM untuk melakukan pesta minuman keras (Miras) di rumah pelaku.
“Saat korban dan temannya sampai dirumah pelaku (SM), pelaku langsung menyuruh temannya membeli miras. Dan mereka langsung minum bersama. Kemudian pada pukul 00.30 Wita, teman-teman si pelaku ini pergi membeli makanan dan korban sudah dalam keadaan mabuk berat,” ungkap Kapolres Berau, AKBP Anggoro Wicaksono dikutip Senin (18/4/2022).
Setelah teman-teman SM kembali ke rumah usai membeli makanan, mereka melihat pintu kamar pelaku dalam keadaan tertutup. Namun, mereka tetap melanjutkan makan.
Baca Juga:Mengaku Anggota Satpol PP Sedang Razia, 2 Pria di Sumut Perkosa Remaja
“Gak lama, si pelaku ini keluar dari kamar, dan melihat korban hanya menggunakan kaos kutang dan Bra,” jelasnya.
"Kemudian teman korban membatu korban bersih-bersih dan langsung mengajak korban untuk pulang,” sambungnya.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui korban memiliki keterbelakangan mental. Pelaku melakukan pemerkosaan saat korban tidak sadarkan diri.
“Dari hasil visum, korban masih perawan. Dan korban ini juga keterbelakangan mental,” bebernya.
Akibat perbuatannya, SM diancam pasal 286 KUHP dengan hukuman penjara paling lama 12 Tahun.
Baca Juga:Menilik Tugas Kaum Wanita dalam Buku Istri-Istri Raja di Tanah Jawa
Kontributor : Apriskian Tauda Parulian