Sopir Mobil Double Cabin Penyebab Kebakaran Maut di Jalan AWS Samarinda Ditetapkan Jadi Tersangka

"Iya kami kenakan dua pasal, yaitu, pasal 359 subsider 188 KUHP."

Denada S Putri
Rabu, 20 April 2022 | 20:32 WIB
Sopir Mobil Double Cabin Penyebab Kebakaran Maut di Jalan AWS Samarinda Ditetapkan Jadi Tersangka
Polresta Samarinda saat menggelar Konfrensi Pers terkait kebakaran maut Jalan AWS Samarinda. [Suara.com/Apriskian Tauda Parulian}

SuaraKaltim.id - Kasus kebakaran ruko di Jalan Abdul Wahab Syahranie (AWS), Kelurahan Gunung Kelua, Kecamatan Samarinda Ulu, yang mengakibatkan 7 korban meninggal dunia, akhirnya dirilis Polresta Samarinda.

Kepada awak media, Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli menjelaskan, pelaku berinisial RI (20) yang merupakan sopir Toyota Hilux dengan nomor polisi (Nopol) KT 8502 NN warna putih berinisial telah resmi ditetapkan tersangka.

Pemuda asal Kabupaten Mahakam Hulu (Mahulu) itu dijerat Pasal 359 subsider 188 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang dan kelalaian yang menyebabkan kebakaran.

"Iya kami kenakan dua pasal, yaitu, pasal 359 subsider 188 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang dan kelalaian yang menyebabkan kebakaran,” ungkap Ary Fadly, Rabu (20/4/2022).

Baca Juga:Pertamina Sorot Bensin Eceran yang Ada di Kasus Kebakaran Maut Jalan AWS Samarinda

Lebih lanjut dijelaskan, saat melakukan pemeriksaan terhadap RI, tersangka tidak dalam pengaruh narkotika jenis apapun, dan minum-minuman keras.

"Iya sudah kami lakukan hasil tes ternyata negatif. Tapi yang menjadi penyebab kecelakan itu, bahwa tersangka saat itu sedang kelelahan usai menyetir mobil selama 7 jam dari Kutai Timur (Kutim) menuju Samarinda,” jelasnya.

“Dan tersangka ini mengemudi mobil, dengan tidak memiliki Surat Izin Mengemudi,” sambungnya.

Walaupun RI sudah ditetapkan menjadi tersangka, Tim penyidik masih terus melakukan penyelidikan untuk memastikan penyebab yang lainnya.

"Iya tetap melakukan pemeriksaan, semisal melakukan pemeriksaan kendaraan, dan menunggu hasik uji forensik dari Tim Puslabfor Mabes Polri cabang Surabaya,” tandasnya.

Baca Juga:Sopir dan Penumpang Mobil Triton Penabrak Bangunan di Jalan AWS Samarinda Ditangkap

Diberitakan sebelumnya, Minggu (17/4/2022) subuh kemarin sekitar pukul 04.45 Wita terjadi musibah di Jalan AWS yang mana tiga rumah toko (ruko) terbakar dan mengakibatkan 7 orang meninggal dunia karena terjebak di dalam ruko.

Untuk diketahui, ke 7 orang yang menjadi korban kebakaran bernama Alya (16), Kiki Resri (37), Luthfi (16), Siti Arabia (50), Sri Ani Rahayu (29), M Wahyu (19) dan Ani (19).

Selain ke 7 korban meninggal, diketahui pula ada 1 korban selamat yakni Aqila (9) yang mengalami luka bakar berat dan sedang menjalani perawatan intensif di RSUD AW Syahranie.

Hasil penyelidikan sementara, diketahui kebakaran disebabkan Toyota Hilux KT 8502 NN warna putih menabrak bangunan ruko tersebut. Mobil itu dikemudikan seorang pria berinisial RI dan telah diamankan Polresta Samarinda untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kontributor : Apriskian Tauda Parulian

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak