Pemberlakukan random check sendiri dilakukan karena pengecekan syarat-syarat mudik bagi kendaraan pribadi tak semudah pengguna transportasi umum.
Bila masyarakat yang menggunakan angkutan umum, pengecekan bisa dilakukan oleh petugas di simpul-simpul transportasi saat akan keberangkatan.
Sedangkan kendaraan pribadi, sulit bila dilakukan secara menyeluruh. Kerena itu akan dilakukan secara acak pada beberapa lokasi
Lebih lanjut Budi menjelaskan, Kementerian Perhubungan (Kemhub) telah berkoordinasi dengan TNI, Polri, Kemenkes dan Pemda, terkait random check yang rencananya bakal digelar pada beberapa titik, seperti rest area, terminal, dan jembatan timbang.
Baca Juga:Pemudik Bisa Ikut Vaksinasi Booster di Pos Pam Mudik yang Ada di Karawang
“Kami tengah menyiapkan surat edaran petunjuk teknis pelaksanaan perjalanan di masa mudik dengan merujuk pada surat edaran dari Satgas Penanganan Covid-19,” kata Budi.
Seperti diketahui, tahun ini pemerintah telah memutuskan masyarakat boleh melakukan ritual mudik Lebaran di tengah pandemi Covid-19 yang masih berlangsung.
Bahkan masyarakat bisa melakukan perjalanan dengan semua moda transportasi, tanpa harus melakukan tes PCR atau antigen, namun dengan syarat sudah menjalani vaksin dosis lengkap dan booster.