SuaraKaltim.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda mengamankan 8 pasangan bukan suami istri saat razia cipta kondisi pada Rabu (20/4/2022).
"Kami mengamankan 8 pasangan bukan suami-istri, dan juga ada tiga orang lainnya yang kami bawa karena tidak ada identitasnya. Seluruhnya kami bawa ke kantor guna dimintai keterangan," ucap Pelaksana harian (Plh) Kasi PPNS Satpol PP Samarinda, Maradona Abdullah saat diwawancari awak media usai giat, disadur dari Presisi.co--Jaringan Suara.com, Kamis (21/4/2022).
Ia menjelaskan, seluruh pasangan yang tidak terikat secara resmi itu diberikan pembinaan serta diminta untuk membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya kembali.
"Seperti biasa akan kami akan lakukan pembinaan dan membuatkan surat pernyataan agar mereka tidak mengulangi perbuatannya kembali karena ini jelas melanggar perda yang ada," jelasnya.
Baca Juga:Jadwal Buka Puasa Cilegon Banten Kamis 21 April 2022
Dari ketiga penginapan yang dilakukan penggerebekan, seluruhnya mengizinkan pasangan tidak sah untuk menginap. Sebab itu, petugas pun kemudian melakukan penggerebekan.
"Nantinya, untuk pemilik penginapan juga akan kami panggil untuk ditindak lanjuti," ungkapnya.
Sementara itu, salah seorang wanita berusia 23 tahun asal dari Kutai Kartanegara, yang tertangkap petugas berada di dalam kamar bersama teman prianya di hotel kelas melati di Jalan KH Samanhudi, Kelurahan Pelita Kecamatan Samarinda Ilir, mengatakan dirinya menginap lantaran usai melakukan buka puasa bersama sang pacar. Namun tak lama kemudian, petugas pun datang menggerebek keduanya.
"Habis pulang bukber sama pacar dan mau istirahat, tiba-tiba digedor pintunya," ucap wanita yang tak mau disebutkan namanya itu.
Baca Juga:Jadwal Azan Magrib Waktu Buka Puasa di Purwokerto Hari Ini 21 April 2022