Untuk saat ini, proses pembangunan Rumah Sakit Tipe C di Kecamatan Balikpapan Barat ini, masih dalam proses penyusunan Amdal. Total anggaran yang disediakan tercatat mencapai Rp 191 miliar yang dilaksanakan secara multiyears.
“Pengurusan amdalnya menjadi lebih luas karena memang di depannya adalah Jalan Jenderal Suprapto tapi juga Teluk Balikpapan. Hal ini yang kita konsultasikan ke Kementerian Kelautan terkait lalu lintas laut. Hanya sampai ke Dinas Kelautan Provinsi Kaltim. Karena pembangunannya menggunakan APBD Kota Balikpapan,” tuturnya.
Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas'ud juga ikut memberikan tanggapan. Orang nomor satu di Kota Minyak itu menyebut, nilai appraisal ganti rugi bangunan warga untuk pembangunan Rumah Sakit Balikpapan Barat sudah sesuai.
“Sesuai perhitungan Asisten 1, nomin ganti rugi tersebut sudah sesuai,” katanya.
Baca Juga:Ngaku-ngaku Tentara, Pria di Condet Rampas Duit dan Todongkan Pisau ke Tukang Parkir Masjid
Ia meneruskan, ganti rugi memang hanya diberikan untuk bangunan milik warga. Nilainya juga dibenarkan olehnya bakal bervariasi.
Akan tetapi, ia memastikan pemerintah tidak mungkin menzalimi warga. Apa yang dilakukan pemerintah, sebutnya demi kepentingan masyarakat yang lebih banyak.
“Saya berharap warga yang menerima ganti rugi bangunan bisa menerima dengan ikhlas. Ini (pembangunan RS) kan untuk kepentingan masyarakat yang lebih banyak,” ungkapnya.
Soal penolakan warga terkait nominal ganti rugi sesuai penilaian tim appraisal, Rahmad juga tak mempermasalahkan. Dia mengaku terbuka jika warga bisa memberikan perhitungan yang dianggap lebih layak.
“Sepanjang haknya itu memang dia dapat lebih dari itu, maka akan kami kasih lebih. Tapi karena kami juga punya perhitungan, maka nilai itu yang kami ikuti. Enggak mungkin kami kasih lebih, malah nanti dikira korupsi,” tandasnya.
Baca Juga:Edy Rahmayadi Bebaskan Warga Sumut Buka Masker di Luar Ruangan, Ini Syaratnya