SuaraKaltim.id - Perang terhadap narkoba memang masih berlanjut hingga saat ini, satu per satu pemain barang haram tersebut, diamankan oleh Korps Bhayangkara. Termasuk Nina Ashary (48).
Wanita asal Balikpapan tersebut, dibekuk Satrekoba Polresta Samarinda di Jalan Perjuangan, Kelurahan Mugirejo, Kecamatan Sungai Pinang pada Kamis (19/5/2022) lalu.
Awalnya, polisi menerima informasi bahwa di kawasan tersebut kerap kali dijadikan lokasi transaksi narkoba. Saat petugas melakukan observasi dan penyelidikan di sekitar lokasi yang dimaksud, Nina kemudian datang mengendarai sepeda motor Honda Scoopy dengan nomor polisi (Nopol) KT 2737 BCQ warna hitam.
Dia berhenti di pinggir jalan untuk memgambil sesuatu. Saat hendak diamankan, Nina bergegas membuang bungkusan yang sebelumnya dia ambil ke tanah.
Baca Juga:Bekuk 2 Bandar Narkoba di Jakbar, Polisi Amankan 3 Kg Sabu dan 11 Ribu Pil Ekstasi
"Barang yang ditangan itu dibuang ke tanah. Saat dibuka ternyata isinya sabu-sabu seberat 6,45 gram bruto disimpan dalam kemasan kopi sachet," ungkap Kasat Reskoba Polresta Samarinda, Kompol Rido Doly Kristian melalui Kanit Sidik, Iptu Purwanto saat dikonfirmasi, menyadur dari Presisi.co--Jaringan Suara.com, Selasa (24/5/2022).
Kepada polisi, dia mengaku bahwa dirinya hanya diperintahkan oleh seseorang berinisial BB untuk mengambil kristal mematikan itu.
"Masih kami kembangkan siapa BB ini, apakah mereka ini jaringan atau bukan," jelas Iptu Purwanto.
Dia juga mengaku jika aksi nekatnya tersebut, baru pertama kali dia lakukan. Serta ada dugaan pemberian upah ketika barang itu berhasil diantarkan.
"Ya biasa, namanya pelaku begitu, ngakunya baru sekali dan dia hanya diperintah, setelah itu diberikan upah kalau barang sudah sampai tujuan," sebutnya.
Baca Juga:Satu Lagi Kurir Sabu-sabu 41,4 Kg di Bukittinggi Diciduk di Jawa Tengah
Saat ini pihak kepolisian masih melakukan pengembangan terkait dengan asal usul barang haram tersebut serta mencari tahu keberadaan BB.