Tak Terima Diselingkuhi, Pemuda 18 Tahun di Berau Sebar Foto dan Video Bugil Kekasihnya

"Keduanya ini adalah sepasang kekasih. Jadi setelah latihan menari, korban diajak pelaku (MT) untuk berhubungan badan."

Denada S Putri
Rabu, 01 Juni 2022 | 12:30 WIB
Tak Terima Diselingkuhi, Pemuda 18 Tahun di Berau Sebar Foto dan Video Bugil Kekasihnya
Ilustrasi penyebar video asusila. [Istimewa]

SuaraKaltim.id - Seorang pemuda berinisial MT (18) akhirnya harus pasrah setelah tim unit PPA Polres Berau meringkus dirinya akibat perbuatannya yang telah dilakukan terhadap seorang gadis berusia 15 tahun.

Diketahui, MT diringkus pihak kepolisian lantaran melakukan tindakan tak senonoh terhadap gadis tersebut, pada hari Minggu (20/5/2022) lalu.

Pengungkapan kasus itu berawal saat pelaku menemani korban latihan menari di salah satu sekolah yang berada di Kecamatan Segah. Usai latihan menari, pelaku lantas mengajak korban untuk melakukan hubungan badan di sebuah hotel melati. 

"Keduanya ini adalah sepasang kekasih. Jadi setelah latihan menari, korban diajak pelaku (MT) untuk berhubungan badan. Namun korban ini menolak. Karena mendapat ancaman, jadi si korban terpaksa mau ikut pelaku ke hotel melati untuk berhubungan badan," ungkap Kaur Humas Polres Berau, Iptu Suradi saat dihubungi melalui sambungan seluler, Rabu (1/6/2022).

Baca Juga:Ridwan Kamil Pasang Foto Eril Menatap Tulisan Allah di Media Sosial, Banjir Ucapan Doa

Hubungan keduanya pun tak berlangsung lama. Pasalnya, sang gadis ternyata berselingkuh dengan laki-laki lain, dan akhirnya memutuskan hubungan dengan MT.

MT yang tidak terima dengan keputusan korban pun, lantas mengirim foto sang gadis saat tak berbusana kepada kakak korban. Tak berhenti disitu MT juga mengirim video persetubuhan mereka ke keluarga korban.

“Si pelaku ini tidak terima diputusi oleh korban. Kemudian dia mengancam, pertama mengirim foto bugil si, dan yang kedua pelaku ini mengirim video hubungan badan mereka kepada keluarga korban. Karena si Kakak korban ini gerah dengan perlakuan pelaku, akhirnya dia melaporkan kejadian ini kepada kami,” imbuhnya.

Kini MT telah diamankan dan di bawa ke Mapolres Berau untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Akbat perbuatannya, MT diancam dengan Pasal 82 ayat 1 juncto Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Baca Juga:Anak Wenny Ariani Ditampilkan ke Publik, Netizen Menyesalkan: Kasian Anaknya, Ya Allah

Kontributor : Apriskian Tauda Parulian

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak