Kuasa hukum dan Ibu korban minta istri dan kaki tangannya ditahan
Sementara Kuasa Hukum korban, Suryo Hilal menuturkan, jika ditelaah lebih dalam, terduga pelaku ini ada 2 orang. Yakni suami dan istrinya.
Karena istrinya lah yang membujuk dan mengiming-imingi korban supaya melakukan tindakan asusila tersebut.
Hal ini menjadi pertanyaan besar, kenapa istrinya tidak dilakukan penahanan dan masih keluyuran di luar. Bahkan, beberapa kali ke rumah korban dan mengintimidasi supaya mau berdamai.
Baca Juga:Cabuli Muridnya Sendiri, Guru Agama di Bandar Lampung Dihukum 10 Tahun Penjara
“Terduga tersangka ingin berdamai, kedua menawarkan sesuatu dalam bentuk uang, cuma berapa nominal uangnya tidak disebutkan. Kalau mau berdamai dan mencabut laporan maka akan diberikan sejumlah uang. Tetapi keluarga korban syok karena anaknya telah diperlukan seperti itu. Jadi laporan tetap akan kami lanjutkan,” jelasnya.
“Kami akan fokus pada pelaporan kepada istri terduga pelaku ini,” tambahnya.
Sementara orangtua korban, meminta kaki tangan atau istri tersangka juga segera ditahan. Mereka mengajak berdamai dengan imbalan bakal diberikan sejumlah uang.
“Berapapun uang yang ditawari, saya menolak karena itu sama saja saya menjual anak sendiri,” tutup ibu korban.
Baca Juga:Bejat! Balita 4 Tahun di Brebes Diperkosa Tetangganya yang Masih di Bawah Umur, Ini Kronologinya