SuaraKaltim.id - Satresnarkoba Polresta Balikpapan berhasil mengamankan 2 orang tersangka yang terlibat peredaran gelap narkoba. Penangkapan keduanya dilakukan di 2 tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda.
“Waktu kejadian pada hari Senin tanggal 8 Juni 2022 pada pukul 13.00 Wita untuk TKP pertama dan pukul 14.00 Wita untuk TKP kedua,” kata Kasatresnarkoba Kompol Roganda, melansir dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Rabu (16/6/2022).
Adapun TKP pertama di Jalan Pattimura, RT 48, Kelurahan Batu Ampar, Kecamatan Balikpapan Utara, tepatnya di pinggir jalan. Sedangkan TKP kedua di pinggir Jalan D.I. Panjaitan, RT 77, Kelurahan Karang Rejo, Kecamatan Balikpapan Tengah.
Dari tersangka pertama yang berinisial IR (25), warga Muara Rapak Balikpapan Utara, diamankan 2 paket sabu dalam kemasan plastik bening besar dengan bruto 41.72 gram, serta 1 iPhone warna silver.
Baca Juga:Penjualan Sapinya Lesu, Peternak asal Pecalukan Nekat Jadi Kurir Sabu
Adapun dari tersangka kedua berinisial ES (26), warga Penajam Paser Utara (PPU), polisi berhasil mengamankan sabu dan 1 unit handphone warna biru.
Terkait kronologi penangkapan, pihaknya mengamankan IR. Saat ditanya, IR disuruh oleh seseorang untuk mengambil paket dari. Ia menyebut orang itu berinisial ES.
“Dan ES setelah diperiksa mengaku bahwa barang tersebut dibeli dengan cara mentransfer uang sebesar Rp 28 juta dari inisial A,” jelasnya.
Untuk A sendiri saat ini jadi daftar pencarian orang (DPO) Satresnarkoba. “A kami tetapkan sebagai DPO,” tegasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 112 ayat 2 Subs Pasal 114 ayat 2 dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Baca Juga:Edarkan 40 Kg Sabu dalam Kemasan Teh, Penjual Tahu Bulat Dituntut Hukuman Mati