IR dan ES Ditangkap di 2 Tempat Berbeda di Balikpapan, Kedapatan Bawa Sabu 41,72 Gram

Dan ES setelah diperiksa mengaku bahwa barang tersebut dibeli dengan cara mentransfer uang sebesar Rp 28 juta."

Denada S Putri
Kamis, 16 Juni 2022 | 09:30 WIB
IR dan ES Ditangkap di 2 Tempat Berbeda di Balikpapan, Kedapatan Bawa Sabu 41,72 Gram
Satresnarkoba Polresta Balikpapan tangkap IR dan ES karena kedapatan bawa sabu. [Inibalikpapan.com]

SuaraKaltim.id - Sa­tresnarkoba Polresta Balikpa­pan berhasil mengamankan 2 orang tersangka yang ter­libat peredaran gelap narkoba. Penangkapan keduanya dilakukan di 2 tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda.

“Waktu kejadian pada hari Senin tanggal 8 Juni 2022 pada pukul 13.00 Wita untuk TKP pertama dan pukul 14.00 Wita untuk TKP kedua,” kata Kasa­tresnarkoba Kompol Roganda, melansir dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Rabu (16/6/2022).

Adapun TKP pertama di Jalan Pattimura, RT 48, Kelurahan Batu Ampar, Kecamatan Balikpapan Utara, tepatnya di pinggir jalan. Sedangkan TKP kedua di pinggir Jalan D.I. Panjaitan, RT 77, Kelu­rahan Karang Rejo, Kecamatan Balikpapan Tengah.

Dari tersangka pertama yang berinisial IR (25), war­ga Muara Rapak Balikpapan Utara, diamankan 2 paket sabu dalam kemasan plastik bening besar dengan bruto 41.72 gram, serta 1 iPhone warna silver.

Baca Juga:Penjualan Sapinya Lesu, Peternak asal Pecalukan Nekat Jadi Kurir Sabu

Adapun dari tersangka kedua berinisial ES (26), warga Pena­jam Paser Utara (PPU), polisi berhasil mengamankan sabu dan 1 unit handphone warna biru.

Terkait kronologi penang­kapan, pihaknya mengamank­an IR. Saat ditanya, IR disuruh oleh seseorang untuk men­gambil paket dari. Ia menyebut orang itu berinisial ES.

“Dan ES setelah diperiksa mengaku bahwa barang tersebut dibeli dengan cara mentransfer uang sebesar Rp 28 juta dari inisial A,” jelasnya.

Untuk A sendiri saat ini jadi daftar pencarian orang (DPO) Satresnarkoba. “A kami tetapkan sebagai DPO,” tegasnya.

Untuk mempertanggung­jawabkan perbuatannya, ter­sangka dikenakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 112 ayat 2 Subs Pasal 114 ayat 2 dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 ta­hun dan paling lama 20 ta­hun.

Baca Juga:Edarkan 40 Kg Sabu dalam Kemasan Teh, Penjual Tahu Bulat Dituntut Hukuman Mati

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak