Nekat Kumpul Kebo di Qatar Saat Piala Dunia, Siap-siap Hukuman Penjara Tujuh Tahun Menanti

Pemerintah Qatar tidak akan mengendurkan aturan hukum yang diberlakukan di negara tersebut kepada warga negara asing saat Piala Dunia berlangsung.

Chandra Iswinarno
Senin, 20 Juni 2022 | 19:30 WIB
Nekat Kumpul Kebo di Qatar Saat Piala Dunia, Siap-siap Hukuman Penjara Tujuh Tahun Menanti
Logo Piala Dunia 2022 Qatar. [FRANCK FIFE / AFP]

SuaraKaltim.id - Gelaran Piala Dunia yang akan digelar di Qatar pada tahun ini tampaknya tak membuat negara jazirah Arab tersebut melonggarkan aturan hukum yang berlaku di negara tersebut. Berlandaskan pada hukum Syariat Islam, Qatar akan tetap memberlakukannya kepada warga negara asing yang hendak menyaksikan gelaran akbar tersebut.

Tak heran jika FIFA pun menilai, gelaran Piala Dunia tahun ini akan menjadi turnamen yang terburuk bagi penggemar sepakbola yang akan menyaksikan kompetisi sepakbola tingkat dunia tersebut.

"Dengan konsekuensi yang sangat ketat dan menakutkan jika Anda tertangkap. Ada perasaan bahwa ini bisa menjadi turnamen yang sangat buruk bagi para penggemar," ungkap seorang perwakilan FIFA dikutip oleh Daily Mail.

Sedikitnya ada lima aturan yang membuat FIFA mengeluhkan peraturan yang tidak lazim seperti penyelenggaraan Piala Dunia sebelumnya. Aturan tersebut mencakup larangan minuman beralkohol. Jika ada yang nekat minum alkohol atau membawa minuman beralkohol di muka umum, Pemerintah Qatar tak segan akan memenjarakan pelakunya selama enam bulan.

Baca Juga:5 Hal yang Dilarang di Piala Dunia 2022 Qatar dan Ancaman Hukuman Bila Ngeyel

Meski begitu, masih ada toleransi untuk pengonsumsi alkohol dengan tetap bisa meminumnya di beberapa hotel dan bar yang sudah berlisensi.

Dikutip dari Suara.com, aturan lainnya yang bakal kena sanksi, yakni bermesraan di depan umum. Aturan tersebut didasari pada nilai dan norma masyarakat Qatar yang menganggap tindakan tersebut tidak terpuji.

“Keselamatan dan kenyamanan setiap penggemar adalah yang paling penting bagi kami. Tapi, bermesraan di depan umum dilarang, itu bukan bagian dari budaya kami, dan itu berlaku untuk semua orang," kata Kepala Eksekutif Piala Dunia 2022 Nasser al-Khater.

Peraturan lainnya yang ditegaskan Pemerintah Qatat, yakni dilarang mengibarkan bendera LGBT di depan umum.

Bendera berwarna pelangi yang menjadi simbol komunitas LGBT bahkan tidak boleh ada di Qatar.

Baca Juga:Ancaman Pidana Penjara, 5 Fakta Larangan Kumpul Kebo di Piala Dunia 2022 Qatar

"Anda ingin menunjukkan pandangan Anda tentang LGBTQ+ (melalui simbol bendera) kemudian menunjukkannya di masyarakat, tetapi kami masyarakat Qatar tidak akan menerimanya," ujar Sekretaris Jenderal Asosiasi Sepak Bola Qatar Mansoor Al Ansari.

Selain itu, seks bebas juga dilarang keras di Qatar. Terkait seks bebas, Daily Mail mengungkapkan, Pemerintah Qatar menegaskannya dalam hukum yang berlaku di negara tersebut.

"Kecuali Anda datang ke sini sebagai suami-istri, itu tidak masalah. Tapi kalau mau seks bebas, jangan di sini karena Anda bisa mendekam di penjara," ujar seorang polisi Qatar saat dikonfirmasi awak media Daily Mail.

Pun sama halnya dengan kumpul kebo. Pemerintah setempat juga melarangnya saat pelaksanaan Piala Dunia 2022 berlangsung.

Seperti seks bebas, larangan kumpul kebo juga diatur oleh undang-undang yang sama, yakni larangan seks di luar nikah. Bahkan, Pemerintah Qatar tak segan memberlakukan hukuman pidana penjara tujuh tahun bila penonton dari luar negeri tetap ngeyel kumpul kebo.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini