Viral Video Polantas Tilang Motor yang Baru Keluar dari Diler, Begini Penjelasan Polisi

Ya, video yang beredar memang benar ada proses tilang.

Bella
Sabtu, 25 Juni 2022 | 08:00 WIB
Viral Video Polantas Tilang Motor yang Baru Keluar dari Diler, Begini Penjelasan Polisi
Jagat media sosial (medsos) mendadak dibuat gempar dengan unggahan seorang warga yang baru saja membeli motor langsung terkena tilangan polisi. [Instagram @kabarnegri]

SuaraKaltim.id - Beberapa waktu lalu, viral di media sosial sebuah video dengan narasi ‘motor baru keluar diler ditilang polisi’ yang memperlihatkan seorang anggota polisi lalu lintas menilang sebuah motor.

Video yang viral tersebut kemudian mendapat berbagai respon dari para pengguna media sosial.

Menanggapi hal tersebut, Kepolisian Daerah (Polda) Lampung mengatakan bahwa video viral di media sosial (medsos) terkait anggota polisi yang menilang sebuah motor yang baru saja keluar dari diler adalah tidak benar.

"Ya, video yang beredar memang benar ada proses tilang. Tapi tidak benar anggota kami di lapangan menilang sebuah motor yang menurut di video tersebut sebuah motor baru, yang baru saja keluar diler," ujar Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, di Bandarlampung, Jumat.

Baca Juga:Besok Iko Uwais Kembali Diperiksa Polisi soal Kasus Dugaan Penganiayaan

Ia menjelaskan bahwa kejadian penilangan tersebut bermula saat salah satu anggota Polantas Polresta Bandarlampung, atas nama Aiptu Toni Orlando, sedang melaksanakan patroli dari Pos Tugu Adipura menuju kawasan tertib lalu lintas di Jalan Ahmad Yani.

Kemudian, saat melintas di Jalan Ahmad Yani itu, anggota tersebut melihat salah satu kendaraan roda dua yang melakukan pelanggaran, yakni tanpa menggunakan pelat nomor kendaraan, tidak menggunakan spion, dan memakai knalpot brong/bising.

"Melihat pelanggaran itu, anggota kami menyusul kendaraan tersebut, dan langsung menghentikannya, di halaman salah satu diler motor di Jalan Ahmad Yani," kata dia.

Dirinya mengungkapkan, setelah diperiksa kendaraan tersebut terbukti telah melakukan pelanggaran lalu lintas yang diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009, di antaranya, ke satu, knalpot brong/bising dan tidak dipasang spion, melanggar Pasal 285 ayat 1 jo 106 ayat 3 dan Pasal 48 ayat 2 dan ayat 1 tentang persyaratan teknis dan laik jalan.

Kedua, Surat Izin Mengemudi (SIM) pengendara sudah habis masa berlakunya, yang melanggar Pasal 288 ayat 2 jo Pasal 106 ayat 5 tentang tidak dapat menunjukkan SIM yang sah. Ketiga, tidak dipasangi tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) depan dan belakang kendaraan, melanggar Pasal 280 jo Pasal 68 ayat 1 tentang TNKB tidak sah.

Baca Juga:Viral 2 Pria Gelut Bebas di Jalan Tol: Tuhan Ciptakan Tangan dan Kaki Buat Baku Hantam

"Keempat, warna kendaraan tersebut tidak sesuai dengan STNK, melanggar Pasal 288 ayat 1 jo Pasal 106 ayat 5 huruf a. Dengan pelanggaran tersebut petugas melakukan penindakan berupa tilang," lanjutnya.

Dia pun mengimbau kepada masyarakat untuk lebih bijak dalam menyikapi video viral dengan judul "motor baru keluar diler ditilang polisi" tersebut, dan jangan mudah terprovokasi sehingga menimbulkan persepsi negatif.

Sebelumnya di media sosial terlihat sebuah video yang memperlihatkan seorang pemuda bersama teman wanitanya, baru keluar dari salah satu diler sepeda motor di Bandarlampung, sehingga seolah-olah membeli sebuah motor baru dan saat hendak meninggalkan diler itu, kendaraan tersebut tiba-tiba ditilang oleh petugas polantas.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini