Penuhi Standar, Kemenag Bontang Imbau Pengurus Masjid Potong Kurban di RPH

"Kalau dalam SE memang disarankan dilakukan di RPH."

Denada S Putri
Senin, 27 Juni 2022 | 20:30 WIB
Penuhi Standar, Kemenag Bontang Imbau Pengurus Masjid Potong Kurban di RPH
Ilustrasi penjual sapi kurban di Kota Bontang. [KlikKaltim.com]

SuaraKaltim.id - Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bontang menyarankan pengurus masjid untuk menyembelih hewan kurban di Rumah Pemotongan Hewan (RPH). 

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban 1443 Hijriah atau 2022 Masehi. 

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Bontang, M Izzat Solihin mengatakan, di dalam SE poin ketentuan khusus nomor 2 huruf e penyembelihan diutamakan dilakukan di RPH. 

Hal itu dikarenakan petugas yang berada di RPH memenuhi standar pemotongan secara islam. 

Baca Juga:Ibadah Kurban Momentum Tingkatkan Kepedulian dan Kepekaan Sosial

"Kalau dalam SE memang disarankan dilakukan di RPH. Atau juga bisa menitipkan di lembaga penyembelihan, pembelian, di Badan Amil Zakat yang memenuhi syarat," katanya melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Senin (27/6/2022). 

Selanjutnya, ketentuan pelaksanaan penyembelihan hewan di luar RPH. Tentu dengan ketentuan yang diisyaratkan melalui Kemenag. 

Diantaranya, pelaksanaan dilakukan di tempat yang luas dan direkomendasikan instansi terkait. Kedua, penyelenggara juga membatasi mobilitas saat proses penyembelihan hingga pembagian daging kurban. 

Ketiga, hewan kurban yang disembelih harus dinyatakan sehat dan tidak terkena penyakit mulut dan kaki yang marak menyerang. 

"Kalau bisa petugas masjid yang melakukan penyembelihan mandiri bisa langsung menyalurkan kepada rumah warga yang mendapat jatah daging kurban," pungkasnya.

Baca Juga:Siap Kurban, Ukuran Sapi Atta Halilintar Tuai Sorotan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini