SuaraKaltim.id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Bumbu (Tanbu) mengamankan SR (37) atas kepemilikan 19 paket sabu, pada Senin (27/6/2022) pukul 16.00 Wita.
Hal itu disampaikan Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo melalui Kabid Humas Polres Tanbu AKP H I Made Rase.
“SR ditangkap dengan sejumlah barang bukti di dalam sebuah rumah Jalan Asoka, Desa Saring Sungai Bubu, Kecamatan Kusan Tengah,” jelasnya, melansir dari KanalKalimantan.com--Jaringan Suara.com, Rabu (29/6/2022).
Ia menjelaskan, penangkapan SR berawal dari adanya informasi masyarakat. Yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh petugas.
“Dari penggeledahan yang dilakukan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 19 paket narkotika jenis sabu seberat 42,78 gram,” terangnya.
Selain narkoba, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain. Yakni 1 sendok plastik terbuat dari sedotan warna hijau, 1 sendok plastik warna bening, 1 lembar plastik kresek warna hitam, 1 pipet kaca, 1 timbangan digital, 1 kantong lakban warna hitam.
Barang bukti lain seperti 1 telepon pintar merk Oppo warna biru, 1 telepon pintar Vivo warna biru, 1 telepon pintar merk Nokia warna biru, 1 tas slempang warna hitam, 1 bong terbuat dari botol plastik lengkap dengan sedotan, uang tunai sebesar Rp 1.550.000, 2 plastik klip, 1 tas charger merk Vivo warna biru serta 1 lembar tisu putih juga menjadi barang yang diamankan pihak kepolisian.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Tanah Bumbu guna proses lebih lanjut," tandasnya.
Baca Juga:Siapa DJ Joice? Ini Sosok Mantan Model yang Diciduk saat Asyik Pesta Sabu