Tagihan Selisih Harga Rp 500 Juta, Distributor Minyak Goreng di Balikpapan Nunggu Kepastian Pemerintah

Keluhan pedagang pasar terkait belum dibayarkan uang selisih harga oleh distributor mulai terjawab.

Denada S Putri
Rabu, 20 Juli 2022 | 18:44 WIB
Tagihan Selisih Harga Rp 500 Juta, Distributor Minyak Goreng di Balikpapan Nunggu Kepastian Pemerintah
Philipp Surya, Manager PT Cahaya Setia. [Suara.com/Arif Fadillah]

SuaraKaltim.id - Keluhan pedagang pasar terkait belum dibayarkan uang selisih harga oleh distributor mulai terjawab. Philipp Surya Manager PT Cahaya Setia Utama selaku distributor minyak goreng kemasan menjelaskan persoalan yang sebenarnya terjadi. 

Ketika pemerintah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp 14 ribu medio Januari-Februari kemarin, pihaknya langsung menerapkan. Sehingga seluruh toko, hingga pedagang di pasar mesti menjual dengan HET tersebut. 

"Waktu itu diinformasikan H-1 sudah diberitahu kalau HET ditentukan Rp 14 ribu. Kalau dari principle harga sekian ya harus kita terapkan juga. Jadi waktu itu program pemerintah. Kita sebagai distributor pasti support program pemerintah," kata Philipp, Rabu (20/7/2022). 

Padahal sehari sebelumnya harga minyak bisa mencapai Rp 22 ribu per liternya. Kondisi itu juga membuat distributor kebingungan. Hingga akhirnya mendapatkan penjelasan dari produsen bahwa selisih harga akan ditanggung pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perdagangan. 

Baca Juga:Apakah MinyaKita Dijual di Indomaret dan Alfamart? Ini Lokasi Pembeliannya

"Karena saat itu kita distributor terus dimonitor oleh instansi, supaya memastikan kita ini benar-benar menjalankan HET," katanya. 

Hanya saja dikatakan Philipp perusahaan yang dia pimpin juga tengah menunggu pembayaran dari Kementerian Perdagangan. Mengingat tagihan selisih harga mencapai angka Rp 500 juta. Atau setara dengan 2600 karton, dengan satu karton berisi enam kemasan minyak 2 liter. 

"Kita masih menunggu juga dari Kementerian Perdagangan. Kalau itu memang sudah klir kita pasti langsung distribusikan juga," tambah Philipp. 

Sampai saat ini belum ada tanda-tanda kapan selisih harga atau rafaksi itu bisa terbayarkan. Kondisi ini serba sulit. Lantaran Philipp kerap menemui konsumen atau toko yang akan melunasi tagihan dengan catatan rafaksi bisa segera dibayarkan. 

"Kalau datang ke sini tidak ada sih pedagang. Hanya saja kan kita tuntutan juga omset jadi harus naik. Jadi ada beberapa toko yang juga ga mau bayar saat ditagih sebelum rafaksi kira bayar. Ada yang rafaksi Rp 20 juta, tapi tagihan Rp 40 juta," ujar Philipp. 

Baca Juga:Melambung Tinggi, Harga Cabai Sempat Rp 250 Ribu Perkilogram di Balikpapan

Hanya saja perkembangan saat ini sudah mulai menemui kejelasan. Beberapa hari yang lalu pihak produsen meminta mereka untuk segera melengkapi data. Mulai dari  PO, volume, surat jalan yang mesti dilampirkan untuk persyaratan pencairan rafaksi. 

"Karena minyak goreng ini cukup laris. Kalau kita beri ke toko 100 karton itu bisa habis dalam seminggu saja," tutup Philipp. 

Kontributor: Arif Fadillah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini