SuaraKaltim.id - Pemkot Bontang berikan fasilitas kepada masyarakat bagi peserta BPJS Kesehatan kelas III yang menunggak ke dalam Penerima Bantuan Iuran (PBI) menggunakan APBD.
Berdasarkan data Dinas Kesehatan Kota (DKK) Bontang, untuk kepesertaan yang diketahui menunggak sebanyak 3.540 orang per Maret 2022 lalu.
Namun setelah diverifikasi, tercatat ada 2.701 orang yang kepesertaannya akan ditanggung Pemkot Bontang per 1 Agustus mendatang.
Wali Kota Bontang Basri Rase dalam sambutannya mengatakan, ini salah satu program prioritas dimasa kepemimpinannya.
Baca Juga:Pengedar di Tangkap di Bontang Lestari, Digerebek Saat Lagi Asik Bungkus Sabu
Artinya, seluruh masyarakat Bontang dalam hal ini yang menunggak selama tiga bulan atau lebih bisa diakomodir. Terhitung masyarakat bisa menikmati layanan BPJS Kesehatan pada 1 Agustus mendatang.
"Bantuan biaya iuran BPJS kesehatan bagi masyarakat peserta kelas III dengan target 100% universal health coverage," katanya, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Jumat (2w/7/2022).
Lebih lanjut, ia berharap masyarakat secara keseluruhan dapat menikmati pelayanan optimal. Bagi setiap Fasilitas Kesehatan juga diminta agar melayani sesuai prosedur.
Katanya, jangan sampai ada lagi pasien yang tidak dilayani dengan alasan status kepesertaannya di BPJS Kesehatan tidak aktif. Evaluasi juga terus dilakukan untuk memaksimalkan pelayanan terhadap masyarakat. Terhitung masa jabatan kepemimpinan Basri dan Najirah masuk 1,3 Tahun.
"Semoga tidak ada lagi masyarakat yang tidak tercover BPJS Kesehatan. Evaluasi juga terus dilakukan, utamanya program BPJS Kesehatan," sambungnya.
Dikonfirmasi di lokasi yang sama Kepala Dinas Kesehatan Kota Bontang, drg Toetoek Pribadi Ekowati mengatakan, kepesertaan yang ditanggung mesti membayar tunggakan sebelumnya. Artinya Pemkot akan mulai menanggung angsuran BPJS per Agustus 2022.
Dari total akumulasi tunggakan diketahui sekira Rp 1,4 Miliar. Bisa jadi tunggakan itu terjadi lantaran roda perekonomian masyarakat digempur Pandemi Covid-19.
Melalui program BPJS Kesehatan, masyarakat diberikan kemudahan untuk membayar iuran secara bertahap atau mencicil. Dari program Rencana Pembayaran Bertahap.
"Jadi yang sudah diaktifkan lagi sekira 2.701 jiwa bisa sembari melunasi tunggakan. Penunggakan bisa dicicil, jadi bisa sampai lunas," kata Toetoek.