SuaraKaltim.id - Jajaran Polsek Balikpapan Utara berhasil mengamankan 2 orang tersangka, yakni JM dan MP. Keduanya, harus berurusan dengan hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang terbukti melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).
Mereka ditangkap oleh unit Opsnal Polsek Balikpapan Utara saat berada di Jalan Wahid Hasyim 2, Sempaja, Kota Samarinda pada 6 Agustus 2022 lalu.
Kapolsek Balikpapan Utara AKP Eko Budiyatno menjelaskan, para tersangka dibekuk setelah pihaknya mendapatkan sebuah akun media sosial yang hendak menjual kendaraan curian.
“Sebelumnya kami mendapat laporan kehilangan motor. Kemudian kami kembangkan dan saat itu tim kami melihat motor itu ditawarkan di media sosial,” katanya, melansir dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Kamis (11/8/2022).
Baca Juga:Kapolri Resmi Bubarkan Satgassus Polri yang Sebelumnya Dipimpin Ferdy Sambo
Ia melanjutkan, peristiwa pencurian motor tersebut terjadi pada 5 Agustus 2022 lalu pukul 07.00 Wita. Tepatnya, di Jalan Gunung Rejo, RT 16, Kelurahan Gunung Sari Ulu, Balikpapan Kota.
“Saat itu kedua tersangka mendorong motor curian tersebut. Setelah itu mereka membuatkan kunci duplikat untuk menyalakan motor. Atas pencurian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp 15 juta dan melaporkan ke Polsek,” ungkapnya.
Dalam penangkapan, aparat turut mengamankan barang bukti sepeda motor, handphone dan uang tunai senilai Rp2,7 juta selain itu, saat penggeledahan turut ditemukan senjata tajam dan satu paket narkoba jenis ganja.
“Kami melakukan pengembangan terhadap temuan ganja tersebut. Telah dimasukkan dalam laporan polisi berbeda. Menurut pengakuan tersangka, ganja dibeli dari temannya yang ada di Samarinda. Itu barang sisa pakai juga,” ucapnya.
Baca Juga:Diduga Lakukan Pencucian Uang, Menteri Ini Ditangkap Polisi