Jotos Istri Sah Selingkuhannya, NH Dibawa ke Polsek Liang Anggang Banjarbaru

Korban mengalami bengkak di bagian mata sebelah kiri.

Denada S Putri
Sabtu, 13 Agustus 2022 | 14:43 WIB
Jotos Istri Sah Selingkuhannya, NH Dibawa ke Polsek Liang Anggang Banjarbaru
NH (34) dibawa ke Polsek Liang Anggang, Kota Banjarbaru, setelah menjotos istri sah dari selingkuhannya. [KanalKalimantan.com]

SuaraKaltim.id - Diduga berlatar belakang jalinan asmara pasangan selingkuh, NH (34) dibawa ke Polsek Liang Anggang, Kota Banjarbaru, setelah menjotos istri sah dari selingkuhannya.

NH dilaporkan karena memberikan bogem mentah ke istri sah selingkuhannya. Akibatnya, korban mengalami bengkak di bagian mata sebelah kiri, ketika sang suami bersama NH didatangi di sebuah rumah.

Kapolsek Liang Anggang, AKP Yuda Kumoro Pardede melalui Kasi Humas Polsek Liang Anggang Aipda Kardi Gunadi kejadian tersebut dilaporkan orangtua korban ke Polsek Liang Anggang.

“Ibu korban warga Jalan Kenanga RT 006 RW 009 Landasan Ulin melaporkan ke Polsek Liang Anggang atas kejadian penganiayaan terhadap anaknya,” ujarnya, melansir dari KanalKalimantan.com--Jaringan Suara.com, Sabtu (13/8/2022) siang.

Baca Juga:Riesca Rose Geram dengan Nathalie Holscher karena Giring Opini Ia Selingkuhan Sule

Ia menambahkan, seorang istri sah menjadi korban penganiayaan ketika melabrak suaminya yang berselingkuh dengan NH di Jalan Sungai Salak, RT 033 RW 005, Kelurahan Guntung Manggis, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru, beberapa waktu lalu.

“Karena NH diduga mempunyai hubungan asmara dengan suaminya, korban mendatangi keduanya, dan sempat cekcok, lalu terjadi pemukulan itu,” ujar Aipda Kardi.

Perkelahian tak terelakan, disebutkannya akibat perkelahian itu, istri sah menjadi korban dan harus dilarikan ke RS Syifa Medika karena mengalami bengkak di bagian mata sebelah kiri.

Setelah menerima laporan ibu korban, Polsek Liang Anggang langsung menerjunkan Macan Barbar dipimpin Aiptu Deden A Lesmana dan berhasil meringkus NH (34) di alamat tersebut. NH kemudian dibawa ke Polsek Liang Anggang guna proses hukum lebih lanjut.

“Proses hukum berlanjut, pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP,” tuntas Aipda Kardi.

Baca Juga:Pengakuan Riesca Rose Pernah Tinggal di Rumah Sule, Begini Sikap Nathalie Hoslcher

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini