Karena Minta Rp 22 Miliar, Sengketa Lahan Rumah Sakit di Balikpapan Barat Lanjut Ke Pengadilan

Hal itu dilakukan setelah tahapan mediasi yang dilakukan antara Pemkot Balikpapan dengan penggugat.

Denada S Putri
Selasa, 16 Agustus 2022 | 16:53 WIB
Karena Minta Rp 22 Miliar, Sengketa Lahan Rumah Sakit di Balikpapan Barat Lanjut Ke Pengadilan
Keluarga Ismir Nurwati memasang plang dilokasi pembangunan RSIA Sayang Ibu. [Inibalikpapan.com]

“Tapi kita lihat saja bagaimana nanti di persidangannya seperti apa. Dan Satpol PP juga sudah melakukan sejumlah persiapan administrasi untuk melakukan pengamanan di lahan tersebut,” tandasnya.

Sebelumnya, Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud mengatakan, pembangunan rumah sakit di Balikpapan Barat tetap berlanjut itukan tanah negara, pihaknya juga tidak akan menyampingkan sebagai warga Kota Balikpapan yang merasa memiliki hak silahkan menggugat.

“Saya bicara atas nama pemerintah bukan sebagai pribadi, keberpihakan kami tentu akan berpihak kepada masyarakat, tapi sebagai Wali Kota dengan data yang ada secara legalitas bahwa tanah itu punya pemerintah dalam hal ini pemprov yang dihibahkan ke Pemkot Balikpapan secara hak itu punya pemkot,” ujarnya.

Adapun untuk penggunaan lahan tersebut untuk kepentingan orang banyak, kalau pun ada yang komplen silahkan saja kami siap mediasi, bukan berarti proses hukum itu yang terakhir kita menghindari. 

Baca Juga:Luna Maya Mengerang Kesakitan Dibawa ke Rumah Sakit, Netizen Curiga: Ini S3 Marketing?

“Tapi karena bersangkutan itu lahan merasa miliknya kita serahkan ke proses hukum, harusnya jangan sampai terjadi ke pengadilan,” akunya.

Rahmad menambahkan, dalam membangun rumkit ini dari pada Pemerintah Kota beli lahan lagi dan menganggarkan puluhan miliar kesannya akan mubazir, lebih baik dana itu untuk fasilitas umum salah satunya bangun rumah sakit.

“Tanah itu gak perlu kita beli karena hibah dari Pemprov Kaltim ke Pemkot Balikpapan sesuai dengan legalitas yang kita milikin,” imbuhnya.

Pihaknya juga mengimbau dibangun rumah sakit untuk kepentingan bersama dan kebaikan semua pihak, kalau pun ada proses hukum tidak akan menghambat karena semua orang berhak mengklaim miliknya, silahkan saja.

“Kalau proses pembangunan berdasarkan regulasi bahwa kami merasa tanah itu tidak bermasalah karena legalitasnya ada,” akunya lagi.

Baca Juga:Gelar Talkshow Kesehatan, Rumah Sakit 'JIH' dan Rotary Tekankan Pentingnya Medical Check-up

“Sesuai tetap berjalan kita jangan kalah dalam hal ini negara, kalah dengan mereka yang tidak memiliki hak, apalagi yang dibangun untuk kepentingan rakyat bukan untuk kepentingan pribadi,” pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini