Warga Bontang Tetap Bisa Bikin SIM Walau Blanko Habis, Kok Bisa?

Fungsi surat keterangan itu sama saja sebagai bukti kepemilikan SIM.

Denada S Putri
Minggu, 21 Agustus 2022 | 08:00 WIB
Warga Bontang Tetap Bisa Bikin SIM Walau Blanko Habis, Kok Bisa?
Ilustrasi SIM. (Pexels/Dom J)

SuaraKaltim.id - Satuan Lalu lintas Polres Bontang menerbitkan 732 surat keterangan pengganti SIM sementara di wilayahnya. Hal itu dikarenakan stok blanko SIM kosong. 

Kasat Lantas Polres Bontang AKP Edy Haruna mengatakan, fungsi surat keterangan itu sama saja sebagai bukti kepemilikan SIM.

Artinya, saat ada pemeriksaan atau syarat yang perlu menunjukkan SIM pengendara hanya tinggal memberikan surat tersebut. 

"Bukan hanya di Bontang, stok di daerah lain juga kosong. Maka dari itu kami terbitkan sementara dulu melalui surat. Baik yang mengurus SIM baru," katanya saat dikonfirmasi, dikutip dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Minggu (21/8/2022). 

Baca Juga:Bayi di Malaysia Tewas karena Mukanya Tertutup Popok, WNI Pengasuhnya Ditangkap

Pemberlakuan surat juga dilakukan kepada pengendara yang melakukan perpanjangan SIM. Untuk diketahui, memang angka itu akan terus bertambah. 

Mengingat Polantas masih terus membuka pelayanan pembuatan, perpanjangan SIM. Setelah ketersediaan blangko Polantas juga akan memberikan informasi kepada masyarakat. 

"Nanti bisa ditukar. Angkanya juga bisa bertambah karena pelayanan kan tetap berjalan," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini