Modus Razia, 2 Polisi Ini Rampas Motor Warga, Beraksi di Banjarbaru

Korban dibawa ke Indomaret dan setelahnya disuruh mengambil kendaraan di Mapolres Banjarbaru.

Denada S Putri
Kamis, 25 Agustus 2022 | 20:20 WIB
Modus Razia, 2 Polisi Ini Rampas Motor Warga, Beraksi di Banjarbaru
Dua oknum polisi perampas sepeda motor modus razia diamankan Polresta Banjarmasin. [KanalKalimantan.com]

SuaraKaltim.id - Heboh dua anggota Kepolisan Republik Indonesia (Polri) ditangkap Polresta Banjarmasin. Alasannya, karena keduanya adalah otak perampasan sepeda motor dengan modus razia kendaraan. Aksi itu dilakukan di wilayah Kota Banjarbaru.

PS (41) alias Charles dan DEM (26) keduanya tercatat sebagai anggota Polri di Polresta Banjarmasin. Untuk pengamanannya berhasil dilakukan beberapa waktu lalu.

Secara rinci dijelaskan, kedua polisi ini pernah melakukan tindak kejahatan di wilayah hukum Polsek Liang Anggang. Tepatnya, di Jalan Angkasa dekat Gapura Nanas, Kelurahan Syamsudin Noor, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru, dengan modus yang sama.

Kapolsek Liang Anggang, AKP Yuda Kumoro Pardede melalui Kasi Humas Polsek Liang Anggang Aipda Kardi Gunadi membeberkan, kejadian perampasan tersebut terjadi pada Sabtu (16/7/2022) sekira pukul 22.00 Wita, dalam menjalankan aksinya, keduanya menghentikan korban bersama kendaraannya di tengah jalan.

Baca Juga:Ketua IPW Ungkap Ada Anggota DPR dan Polri yang Coba Pengaruhinya Soal Kasus Brigadir J

“Kedua pelaku berpura-pura merazia dan mengambil unit motor,” ujarnya, dikutip dari KanalKalimantan.com--Jaringan Suara.com, Kamis (25/8/2022).

Dilanjutkannya, saat itu kedua anggota polisi menghentikan korban dan menanyakan soal helm. Bahkan hal itu dilakukan, sembari mengambil kunci dan kemudian membawa sepeda motor korban.

Sementara, korban dibawa ke Indomaret dan setelahnya disuruh mengambil kendaraan di Mapolres Banjarbaru. Sepeda motor yang dirampas kedua pelaku adalah Suzuki Satria FU 150 dengan Nopol DA 4281 AS.

Belakangan ada kabar penangkapan terhadap 2 orang oknum Polisi yang viral ditangkap, kemudian korban melakukan pengecekan ke Polresta Banjarmasin.

“Setelah ditanya, kendaraan pelapor sudah berpindah tangan,” sambungnya.

Baca Juga:Lagi! Setelah Polisi Sidoarjo, Kini 8 Anggota Polsek Sukomanunggal Surabaya Diamankan Terkait Narkoba

“Saat dilakukan introgasi terhadap kedua pelaku, ternyata sepeda motor milik korban digadaikan pelaku kepada seseorang di Banjarmasin sebesar Rp 2 juta,” tambahnya.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 6 juta dan melaporkan ke Polsek Liang Anggang.

Sementara kedua orang pelaku diamaknakn di Polresta Banjarmasin dan dikenakan Pasal 363 KUHP, Pasal 368 KUHP, Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini