Polda Kaltim Musnahkan Sabu Seberat 17,88 Gram, Penangkapan Tersangka Dilakukan di Samarinda

Narkotika itu sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan di labotorium forensik Surabaya.

Denada S Putri
Rabu, 31 Agustus 2022 | 08:30 WIB
Polda Kaltim Musnahkan Sabu Seberat 17,88 Gram, Penangkapan Tersangka Dilakukan di Samarinda
Pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu oleh Polda Kaltim. [Inibalikpapan.com]

SuaraKaltim.id - Polda Kaltim kembali memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu belum lama ini. Barang haram yang dimusnahkan itu seberat 17,88 gram.

Pemusnahan tersebut dilakukan pada Selasa (30/8/2022) kemarin. Hal itu disampaikan Kanit Sidik Subdit I Resnarkoba Polda Kaltim AKP Sujarwo.

“Kita melaksanakan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu yang dialkukan penangkapan pada 16 Agustus 2022 TKP jalan Sulaiman jalan Slaiman Sambutan Samarinda,” ujarnya, dikutip dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Rabu (31/8/2022).

Narkotika itu sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan di labotorium forensik Surabaya. Kemudian dipastikan, narkotika golongan satu sesuai Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009.

Baca Juga:Oknum Kades di Sukabumi Diciduk di Ruang Kerja, Polisi Beberkan Fakta Ini

“Kemudian berdasarkan status penyitaan dari Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda dimana penmyidik diminta memusnahkan barang bukti,” ucapnya

Dalam kasus tersebut, hasil pemeriksaan tersangka bernama Eggi Gunawan. Ia menyebutkan, barang bukti narkoba itu diperoleh dari rekannya bernama Tri.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak