SuaraKaltim.id - Polresta Balikpapan berhasil mengungkap aksi pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dengan modus menggunakan kunci T yang telah dimodifikasi. Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Rengga Puspo Saputro.
Ia mengatakan, dalam kasus tersebut, 3 pelaku telah diamankan dan ditetapkan tersangka. Yakni inisial SP, YN dan AT
“Jadi dua pelaku kami amankan dan satu pelaku diamankan Polsek Balikpapan Barat,” ujarnya, melansir dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Rabu (14/9/2022)
Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita 4 unit sepeda motor matik merek Yamaha, yang dicuri kawanan curanmor tersebut. Lalu, 1 unit sisa kerangka.
Baca Juga:ASN Sinjai Tendang Motor Wanita Sampai Terjungkal Kini Ditangkap Polisi
“Karena sudah di preteli pelaku dan dijual spare partnya. Jadi dibongkar pelaku,” ucapnya.
Lokasi pencurian yakni di Jalan DI Panjaitan, Somber Rejo, Jalan Marsma R Iswahyudi Sepinggan, dan Jalan Sutomo Karang Rejo.
“Ada 1 lokasi 2 unit kendaraan yang dicuri,” tuturnya.
Ia meminta masyarakat yang memarkir kendaraannya di depan rumah untuk waspada. Karena kawanan curanmor tersebut, bisa membuka paksa meski motornya telah di kunci stang.
“Jadi dalam melakukan aksinya mereka berbagi peran, ada yang mengawasi, yang melaksanakan aksi dan joki. “Dia buka motor pakai kunci T kemudian bawa kabur motor dari TKP,” katanya.
Baca Juga:Viral! ASN Arogan Tendang Motor Wanita Sampai Jatuh, Ternyata Punya Karakter Tak Wajar
Atas kasus tersebut, para pelaku dikenakan 363 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 7 tahun penjara.
“Masyarakat harus waspada dengan aksi pencurian kendaraan,” tandasnya.