Dear Pemkab Paser, Data Usaha Sarang Walet Diminta KPK: Sesuai Permintaan

Rencananya pada Oktober ini, KPK akan menyusun rencana aksi penertiban sarang burung walet.

Denada S Putri
Senin, 19 September 2022 | 19:00 WIB
Dear Pemkab Paser, Data Usaha Sarang Walet Diminta KPK: Sesuai Permintaan
Salah satu tempat usaha sarang burung walet di Kabupaten Paser. [ANTARA]

SuaraKaltim.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser untuk melakukan pendataan sarang burung walet beserta pemiliknya dalam rangka memaksimalkan potensi pendapatan asli daerah (PAD).

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Paser, Totok Ifrianto, Senin (19/9/2022).

“Sesuai permintaan KPK, pemerintah daerah wajib mendata setiap bangunan walet dengan menghitung luas dan pemiliknya. KPK  minta data base perizinan sarang walet,” katanya, melansir dari ANTARA. 

Untuk menindaklanjuti itu, DPMPTSP Paser akan berkoordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR). Rencananya pada Oktober ini, KPK akan menyusun rencana aksi penertiban sarang burung walet di seluruh Provinsi Kaltim. 

Baca Juga:Anak Petani Juga Bisa Sukses, Firli Bahuri Didukung Maju Capres 2024 oleh Penggemar

“Nanti ada rencana aksi dari KPK, beberapa instansi akan diundang, diperkirakan bulan Oktober,” ucapnya.

Ia menyebutkan, upaya tersebut dilakukan dalam rangka mengoptimalkan penerimaan daerah dari usaha sarang walet. Menurutnya, dari rencana aksi itu akan keluar rekomendasi apa yang harus dilakukan Pemkab Paser.

Harapannya, agar tidak hilang potensi pendapatan daerah dari usaha sarang burung walet. Selama ini, katanya Pemkab Paser mengalami kesulitan mengidentifikasi penerimaan pajak dari usaha sarang walet dikarenakan belum ada formulasi atau ketentuan yang mengatur itu.

“Karena laporan penerimaan usaha sarang walet selama ini tergantung dari laporan pengusaha,” sebutnya.

Ia menyebutkan, sebenarnya di karantina pertanian Balikpapan bisa diketahui siapa pemilik sarang walet di Paser dan apakah mereka telah membayar pajak.

Baca Juga:Disebut Kriminalisasi Gubernur Papua, KPK: Dua Alat Bukti Cukup Tetapkan Lukas Enembe Tersangka

Ia menuturkan, saat melewati karantina, bisa dicek dan diketahui barang tersebut milik siapa, serta apakah sudah bayar pajak.

"Kemudian, bisa diketahui apakah ada rekomendasi dari peternakan. Dari situ sebenarnya bisa diketahui," imbuhnya.

Namun, dikarenakan pihak karantina Balikpapan tidak memiliki kewenangan terkait pengecekan pajak sarang  burung walet, hal itu tidak bisa dilakukan.

Ia mengungkapkan, sempat direncanakan Pemkab Paser akan bekerjasama dengan pihak karantina untuk mengatasi persoalan itu.

“Namun saran KPK, dari pada nanti kerjasama melanggar ketentuan dan aturan, akan lebih baik dilakukan rencana aksi untuk mengatasi masalah  tersebut,” tandasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini