Polres Tanah Bumbu Tangkap 6 Orang Terduga Pelaku Judi Qiu-qiu, Terancam 10 Tahun Penjara

Pelaku dengan inisial ED (36), RU (28), JO (46), AG (34), YH (21), dan NA (60).

Denada S Putri
Kamis, 22 September 2022 | 10:00 WIB
Polres Tanah Bumbu Tangkap 6 Orang Terduga Pelaku Judi Qiu-qiu, Terancam 10 Tahun Penjara
Tersangka judi qiu qiu diamankan Polres Tanbu. [KanalKalimantan.com]

SuaraKaltim.id - Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu bersama Unit Kamneg Sat Intelkam Polres Tanah Bumbu, menangkap 6 orang diduga melakukan kegiatan judi jenis Qiu-qiu.

Hal itu disampaikan Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas Polres H. Ibrahim Made Rasa. Ia menjelaskan, penangkapan berawal dari adanya laporan masyarakat.

“Keenam orang tersebut diamankan pada Selasa tanggal 20 September 2022 sekitar 21.10 Wita di sebuah rumah kontrakan di Jl. Vetran Desa. Barokah Kec. Simpang Empat Kab. Tanah Bumbu,” ungkapnya, melansir dari KanalKalimantan.com--Jaringan Suara.com, Kamis (22/9/2022).

Barang bukti yang ditemukan polisi yakni di antaranya uang tunai sebesar Rp. 1.815.000 dan 14 buah kartu domino. Di mana kartu tersebut merek ABC EXPO.

Baca Juga:Suami Bunuh Istri di Pemalang, Cerita Warga: Pelaku Sempat Bersembunyi di Kamar Mandi

Kini, keenam pelaku dengan inisial ED (36), RU (28), JO (46), AG (34), YH (21), dan NA (60). Kemudian, 6 orang tersebut telah diamankan ke Mapolres Tanah Bumbu.

Mereka akan diancam dengan Pasal 303 KUHP, tentang tindak pidana barang siapa dengan sengaja mengadakan atau memberi kesempatan, untuk main judi kepada umum atau sengaja turut campur dalam perusahaan.

Ditegaskan lagi, untuk itu biarpun ada atau tidak ada perjanjiannya dalam permainan yang dilakukan keenam orang tersebut, pasal tersebut bakal tetap diberlakukan.

“Dapat diancam dengan hukuman 10 tahun penjara atau denda sebanyak Rp 25 juta,” tutupnya.

Baca Juga:Miris! Bocah 12 Tahun Ngadu ke Ibunya Telah Dilecehkan oleh Duda Paruh Baya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini