SuaraKaltim.id - SH (30) ditangkap Sat Reskrim Polres Bontang. Pasalnya, ia melakukan perilaku biadab. Yakni merudapaksa anak usia 13 tahun.
Tersangka ditangkap pada Sabtu (24/9/2022) sekitar pukul 04.00 WITA. Hal itu dibenarkan Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya.
Ia mengatakan, keterangan awal didapat dari ayah korban. Ayah korban saat itu berada di rumahnya. Yakni berada di salah satu kelurahan di Bontang Selatan.
Mendapatkan kabar atau telepon dari istrinya kalau anaknya mendapat tindakan kriminal pencabulan. Kemudian, sang ayah korban langsung melaporkan kejadian itu ke Polres Bontang.
Baca Juga:Sebanyak 2.010 Calon Penerima BLT UMKM dari Bontang Diajukan ke Pusat
"Anaknya disuruh mengunci pintu rumah. Kemudian tersangka memaksa korban untuk berhubungan selayaknya pasangan suami isteri," katanya, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Minggu (25/9/2022).
Korban disetubuhi di rumah tersangka yang tidak jauh dari kediaman nenek sang korban. Polisi pun bergerak cepat mencari keberadaan tersangka.
Saat ini tersangka sudah berada di Mako Polres Bontang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Terhadap tersangka dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 82 ayat (1) junto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman paling minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.
Baca Juga:2 Remaja Asal Mancak Tersambar Petir di Bukit Waruwangi, Sedang Berduaan di Tenda Saat Hujan