Pemuda Pengedar Sabu Diringkus Polisi di Jalan Kiai Haji Dewantara, Sempat Mencoba Buang Barang Bukti

Dia ditangkap dipinggir jalan. Waktu di geledah dia buang sebungkus rokok. Saat diperiksa ternyata isinya sabu

Bella
Jum'at, 30 September 2022 | 14:39 WIB
Pemuda Pengedar Sabu Diringkus Polisi di Jalan Kiai Haji Dewantara, Sempat Mencoba Buang Barang Bukti
Ilustrasi Sabu. [Antara]

SuaraKaltim.id - Seorang pemuda pengedar sabu di Jalan Kiai Haji Dewantara Kelurahan Tanjung Laut Indah diringkus polisi pada Kamis (29/9/2022) sekira pukul 19.45 WITA.

Pemuda berinisial I (26) tersebut ditangkap di pinggir jalan diduga saat sedang akan bertransaksi narkoba.

Usai ditangkap, polisi menggeladah tubuh tersangka dan ditemukan satu bungkus rokok yang di dalamnya ada satu poket berisikan sabu, dan tiga plastik klip lainnya dengan sisa sabu-sabu.

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kapolsek Bontang Selatan Iptu Abdul Khoiri mengungkapkan pada saat hendak ditangkap tersangka sempat ingin membuang barang bukti.

Baca Juga:HT Ditangkap Polisi, Simpan Sabu, Pil Ekstasi hingga Happy Five di Celana Dalam

Namun, polisi mengetahui gelagat tersangka hingga akhirnya tak bisa mengelak bahwa sabu itu miliknya.

Diketahui, tersangka merupakan warga domisili Kelurahan Bontang Baru.

"Dia ditangkap dipinggir jalan. Waktu di geledah dia buang sebungkus rokok. Saat diperiksa ternyata isinya sabu," ujar Iptu Abdul Khoiri, Jumat (30/9/2022).

Adapun tersangka dan barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolsek Bontang Selatan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga:Ngak Ada Ampun, Polisi Ini Dipecat Gegara Terlibat Suap Penerimaan Casis Bintara Polri, Casisnya Didiskualifikasi

“Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini