SuaraKaltim.id - Selama beberapa waktu hingga Oktober 2022, sedikitnya lima anggota kepolisian telah dipecat oleh Bidang Profesi dan pengamanan (Bid Propam) Polda Metro Jaya karena berbagai pelanggaran.
"Lima orang polisi dipecat, 17 ditempatkan penempatan khusus," ujar Kepala Bidang Propam Polda Metro Jaya Kombes Pol. Bhirawa Brajapaksa saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (14/10/2022).
Dirinya mengungkapkan, tindakan tegas terhadap polisi yang melanggar hukum merupakan komitmen Kapolda Metro Jaya.
"Ini merupakan komitmen Kapolda Metro Jaya untuk mentransformasi perilaku sikap anggota Polda Metro Jaya agar lebih baik lagi ke depan lebih profesional yang tentunya presisi," katanya.
Bhirawa melanjutkan pemecatan dilakukan terhadap sejumlah anggota yang melakukan pelanggaran, khususnya yang menyangkut penyalahgunaan peredaran narkoba.
"Sanksi terhadap 25 orang diberikan sanksi demosi atau dicopot dari jabatan nya dan tidak diberikan jabatan dari mulai enam bulan sampai lima tahun," ucapnya.
Bhirawa mengatakan, ketegasan institusi Polri memecat sejumlah anggota yang melanggar merupakan komitmen untuk membersihkan kepolisian agar lebih profesional.
Salah satunya, penetapan Inspektur Jenderal Polisi Teddy Minahasa sebagai tersangka kasus dugaan peredaran narkoba jenis sabu-sabu.
"Sudah ditetapkan bapak TM jadi tersangka," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Mukti Juharsa. (Antara)
Baca Juga:Ketua DPR Minta Kasus Narkoba yang Diduga Libatkan Petinggi Polri Diusut Tuntas