SuaraKaltim.id - Unit Reskrim Polsek Cempaka membekuk pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) di Komplek Cahaya Lambung Mangkurat Asri B, Kelurahan Cempaka, Kota Banjarbaru pada Kamis (20/10/2022) lalu.
Pelaku adalah SR (19) warga Kelurahan Cempaka, Kota Banjarbaru yang ditangkap beberapa saat setelah melakukan aksinya.
“Pelaku pencurian ada dua orang, melakukan aksinya pada malam hari, waktu kejadian kedua pelaku terlihat oleh mertua korban, dimana keduanya memasuki halaman rumah, kemudian mengambil dan membawa kabur sepeda motor,” kata Kapolsek Cempaka, Ipda Subroto Rindang Arie Setyawan, melalui Kasi Humas Polsek Cempaka, Aipda Hendra Fahmi, melansir dari KanalKalimantan.com--Jaringan Suara.com, Sabtu (22/10/2022) siang.
Setelah kejadian tersebut, korban langsung melaporkan musibah yang menimpanya ke Polsek Cempaka.
Baca Juga:Jadi Tersangka Kasus Penyalahgunaan Kredit Rp4,3 Miliar, Adik Irwansyah Diburu Kejari Bogor
“Setelah mendapatkan laporan via telepon, tim langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan SR (19) bersama barang bukti satu buah sepeda motor,” jelasnya.
Sedangkan untuk temannya MZS, erhasil melarikan diri dengan motor yang mereka gunakan sebagai sarana kejahatan.
“MZS masuk DPO atau daftar pencarian orang,” ujarnya.
Pelaku saat diinterogasi melakukan aksi dengan cara merusak kunci stang sepeda motor dan kemudian mendorong motor milik korban hingga sejauh 1,5 Km dari tempat kejadian perkara (TKP).
“Pelaku mengaku baru pertama kali melakukan pencurian sepeda motor,” tuntasnya.
Baca Juga:Adik Kandung Irwansyah Kembali Buron, Kini Masalah Penyalahgunaan Kredit
Berdasarkan kejadian tersebut pelaku disangkakan Pasal 363 ayat (1) ke 3 dan ke 4 dan ke 5 KUHP.