SuaraKaltim.id - Polsek Marangkayu membekuk 2 pemuda di Jalan Poros Bontang-Samarinda, Kilometer 25, Desa Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu, Kutai Kartanegara (Kukara), Kamis (26/01/2023) lalu.
Keduanya diringkus di lokasi yang sama, di satu rumah di RT 10, Santan Ulu. Penggrebekan ini dilakukan setelah ada aduan dari masyarakat perihal di lokasi ini acap kali jadi tempat pesta sabu-sabu.
Melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Minggu (29/01/2023), operasi penangkapan dipimpin Kanit Reskrim Polsek Marangkayu, Aipda Patonda.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kapolsek Marangkayu AKP Slamet Riyadi mengatakan, saat penggerebekan petugas mendapati 2 pria yakni Podang dan Rehan di lokasi itu.
Polisi mendapati satu poket sabu-sabu yang disimpan di dalam bungkus rokok di dekat jendela kamar.
Di samping itu, petugas juga menemukan alat isap sabu serta sendok takar.
Dari hasil interogasi, pelaku Podang mengaku sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial IS.
Namun, IS membeli dari Rehan, rekannya yang dicokok bersama di dalam rumah. "Barang bukti dan tersangka kita amankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut," ujarnya.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 & 112 UU Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati.
Baca Juga:Sindikat Bandar Sabu 149 Kg Ditembak Polisi saat Nekat Lompat dari Lantai 2 Rumah