SuaraKaltim.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang telah menyebar surat pemberitahuan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk segera mengusulkan pencairan THR bagi aparatur sipil negara (ASN).
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Soni Suwito mengatakan, beberapa OPD bahkan sudah ada yang mengusulkan.
Biasanya tidak butuh waktu lama dari mereka yang mengusulkan untuk proses pencairan THR. Bahkan kemungkinan sudah ada OPD yang mencairkan.
"Iya beberapa sudah ada yang mengusulkan. Harusnya cair THR nya tidak lama lagi," terang Soni Suwito, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Selasa (11/04/2023).
Baca Juga:Jadwal Buka Puasa untuk Wilayah Balikpapan, Samarinda, Bontang 11 April 2023
Lebih lanjut Soni tidak bisa merincikan jumlah alokasi THR bagi ASN. Nominalnya pun tidak jauh berbeda dari tahun sebelumnya dengan besaran Rp 13,5 miliar.
Komponen pemberian THR juga berdasarkan instruksi Pemerintah Pusat. Peraturan Pemerintah nomor 15/2023 terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi karyawan, PNS termasuk TNI/Polri.
Di dalamnya komponen THR yang diberikan adalah gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan, serta tunjangan kinerja per bulan. Namun, dia mengungkapkan tunjangan kinerja per bulan diberikan hanya 50 persen.
"Pasti nominal setiap ASN berbeda-beda sesuai dengan jabatan dan golongan," pungkasnya.
Baca Juga:Tips Mengelola THR Agar Tidak Boros dan Tepat Sasaran