SuaraKaltim.id - Dua pemuda asal Muara Badak tertangkap tangan polisi karena kepemilikan sabu. Keduanya berinisial MF (27) dan AR (26) warga Kota Samarinda.
Mereka ditangkap persis di Jalan Sultan Hasanuddin, Dusun Perintis, Desa Badak Baru, Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara, Minggu (15/10/2023) sekitar pukul 23.45 Wita.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kapolsek Muara Badak Iptu Gatot Siswanto mengatakan, informasi awal didapat dari masyarakat.
Mereka malapor di sekitaran TKP sering dijadikan lokasi transaksi narkoba. Kemudian kedua tersangka itu diketahui memiliki gerak gerik mencurigakan.
Saat digeledah ternyata kedua tersangka itu menyimpan 1 poket sabu dengan berat 0,40 gram yang disimpannya. Kemudian kedua terasangka dibawa ke Mapolsek Muara Badak untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Aduan dari warga. Terus kita intai keduanya karena mencurigakan. Kami dapat 1 poket sabu," terang Iptu Gatot, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Senin (16/10/2023).
Selain sabu polisi juga menyita kedua ponsel milik tersangka. Saat ini polisi masih melakukan penyelidikan soal sabu itu didapat dari mana.
Keduanya dijerat pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Kita masih dalami. Ancaman penjara minimal 4 tahun kepada tersangka," pungkasnya.
Baca Juga:SYL Ditangkap KPK, PKS: Ada Drama, Seolah Ingin Panggung Besar