Jaringan Pengedar Narkoba Diringkus Polres Bontang, Keduanya Pemuda Usia 20 Tahunan

Setelah diperiksa, di dalam minuman teh kotak tersebut terdapat 2 bungkus plastik bening.

Denada S Putri
Rabu, 08 November 2023 | 19:15 WIB
Jaringan Pengedar Narkoba Diringkus Polres Bontang, Keduanya Pemuda Usia 20 Tahunan
Dua tersangka pengedar narkoba diringkus Polres Bontang. [KlikKaltim.com]

SuaraKaltim.id - Dua tersangka jaringan pengedar narkoba diringkus Sat Resnarkoba Polres Bontang Rabu (08/11/2023) sekitar pukul 09.30 Wita. Hal itu disampaikan Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon Hernando Lumban Toruan.

Ia mengatakan keduanya ditangkap di lokasi berbeda. Tersangka pertama berinisal EA (20) warga Tanjung Laut, Bontang Selatan.

Ia ditangkap di Jalan Arief Rahman Hakim Kelurahan Belimbing, Bontang Barat. Tersangka terpantau bolak-balik menggunakan motor dengan gerak mencurigakan. 

Setelah itu polisi langsung memberhentikan tersangka. Namun EA sempat melarikan diri tapi digagalkan. Tersangka juga terlihat menjatuhkan genggaman bekas minuman teh kotak.

Baca Juga:Jokowi Minta Hukuman Seberat-beratnya untuk Bandar dan Pengedar Narkoba

Setelah diperiksa, di dalam minuman teh kotak tersebut terdapat 2 bungkus plastik bening yang di bungkus kertas tisu. Diduga barang tersebut berisi narkotika jenis sabu 

"Tersangka pertama sempat buang sabu itu. Tapi kita temukan. Setelah diinterogasi tersangka mengatakan mendapatkan sabu dari rekannya, yang merupakan tersangka kedua berinisial AR (23) warga Berbas Pantai," ucap AKP Rihard Nixon Hernando Lumban Toruan, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com.

Mendapatkan informasi itu, Polisi bergerak cepat menangkap AR saat berada di Jalan Soekarno-Hatta. Keduanya mengaku memang bekerja sama dalam mengedarkan sabu.

Dari kedua tersangka polisi menyita barang bukti sabu 2 poket dengan berat 9,06 gram. Serta mengamankan 2 ponsel milik tersangka. 

Kini keduanya berada di Mapolres Bontang untuk penyelidikan lebih lanjut. Keduanya dijerat pasal 114 ayat 2 Jo pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga:Jual Tramadol hingga Aprazolam ke ABG, 3 Pengedar di Toko Doa Ibu 1 & 2 Jaksel Terkenal Licin dan Lihai

“Ancaman maksimal hukuman 20 tahun penjara,” pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini