SuaraKaltim.id - Dua tersangka jaringan pengedar narkoba diringkus Sat Resnarkoba Polres Bontang Rabu (08/11/2023) sekitar pukul 09.30 Wita. Hal itu disampaikan Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon Hernando Lumban Toruan.
Ia mengatakan keduanya ditangkap di lokasi berbeda. Tersangka pertama berinisal EA (20) warga Tanjung Laut, Bontang Selatan.
Ia ditangkap di Jalan Arief Rahman Hakim Kelurahan Belimbing, Bontang Barat. Tersangka terpantau bolak-balik menggunakan motor dengan gerak mencurigakan.
Setelah itu polisi langsung memberhentikan tersangka. Namun EA sempat melarikan diri tapi digagalkan. Tersangka juga terlihat menjatuhkan genggaman bekas minuman teh kotak.
Baca Juga:Jokowi Minta Hukuman Seberat-beratnya untuk Bandar dan Pengedar Narkoba
Setelah diperiksa, di dalam minuman teh kotak tersebut terdapat 2 bungkus plastik bening yang di bungkus kertas tisu. Diduga barang tersebut berisi narkotika jenis sabu
"Tersangka pertama sempat buang sabu itu. Tapi kita temukan. Setelah diinterogasi tersangka mengatakan mendapatkan sabu dari rekannya, yang merupakan tersangka kedua berinisial AR (23) warga Berbas Pantai," ucap AKP Rihard Nixon Hernando Lumban Toruan, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com.
Mendapatkan informasi itu, Polisi bergerak cepat menangkap AR saat berada di Jalan Soekarno-Hatta. Keduanya mengaku memang bekerja sama dalam mengedarkan sabu.
Dari kedua tersangka polisi menyita barang bukti sabu 2 poket dengan berat 9,06 gram. Serta mengamankan 2 ponsel milik tersangka.
Kini keduanya berada di Mapolres Bontang untuk penyelidikan lebih lanjut. Keduanya dijerat pasal 114 ayat 2 Jo pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman maksimal hukuman 20 tahun penjara,” pungkasnya.