SuaraKaltim.id - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Bontang memutus kontrak kontraktor pelaksana gedung SMP Negeri 1 pada Senin (11/12/2023) kemarin. Hal itu disampaikan Kepala Bidang Pendidikan Dasar Disdikbud Bontang Nurhadi.
Saat dikonfirmasi, ia mengatakan, pemutusan kontrak karena pihak pengerjaan gedung minus 20 persen. Dengan begitu, mereka tidak bisa melanjutkan pengerjaan hingga batas akhir kontrak yang tersisa beberapa waktu kedepan.
Untuk diketahui pengerjaan bangunan 3 lantai dengan total 12 ruangan ini dikerjakan oleh perusahaan bernama CV Amra Mandiri. Anggarannya, sebesar Rp 6,6 miliar.
"Info terakhir hari ini kita putus kontrak. Jadi pengerjaan tidak dilanjutkan. Perusahaannya masuk daftar blacklist. Peritimbangannya karena progres masih 73 persen. Minus lebih 20 persen," kata Nurhadi, disadur dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Selasa (12/12/2023).
Baca Juga:Peminat Beasiswa Bontang Minim, Anggaran SilPA Rp 1,7 Miliar
Lebih lanjut, selama proses pengerjaan Pemkot Bontang sudah menggelontorkan anggaran ke perusahaan tersebut sebanyak Rp 3 miliar. Walhasil, anggaran proyek akan SilPA atau dikembalikan ke kas daerah.
Disdikbud Bontang juga sudah berupaya memanggil pihak kontraktor. Namun, pihak kontraktor pun sudah pasrah dengan kebijakan pemutusan kontrak.
Ia menegaskan, untuk nilai Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SilPA) akan dikroscek dan dihitung oleh Inspektorat, beserta konsultan pengawas.
"Jadi itu konsekuensi. Kita putus kontrak karena tidak sanggup menyelesaikan," sambungnya.
Konsekuensi akhir kelanjutan pembangunan tidak bisa lagi di tahun 2024. Karena Disdikbud tidak mengusulkan. Makanya kata Nurhadi proyek itu diprediksi akan dilanjutkan pada 2025.
Baca Juga:Penerima Beasiswa Bontang di 2023 Hanya 321 Orang Saja
Walhasil, SMP Negeri 1 ini belum bisa menikmati bangunan gedung baru untuk mengisi kekurangan ruangan.
"Tidak ada alokasi di 2024. Baru bisa dianggarkan lagi pada 2025 nanti," lugasnya.