SuaraKaltim.id - Untuk kedua kalinya Lulu Tobing gagal melalui proses perceraiannya dengan sang suami, Bani Maulana. Pasalnya Pengadilan Agama (PA) Jakarta Pusat menghentikan proses perceraian itu lantaran alamat Lulu ternyata berada di luar wilayah hukum PA Jakarta Pusat.
"Perkara Lulu Tobing sudah selesai. Pada tanggal 14 Desember 2023, perkara dihentikan karena ada eksepsi kompetensi relatif. Lulu Tobing tidak berdomisili atau tinggal di wilayah hukum Pengadilan Agama Jakarta Pusat, sesuai eksepsi dari pihak suaminya, dan terbukti bahwa beliau tidak berdomisili di Jakarta," ungkap Jajat Sudrajat, Humas Pengadilan Agama Jakarta Pusat kepada media, pada Rabu (20/12/2023).
Namun, menurut dia, Lulu Tobing dapat kembali mengajukan gugatan cerai di PA sesuai dengan tempat tinggal dan domisilinya.
"Jika ada pengajuan kembali, itu harus dilakukan di tempat tinggal penggugat, dalam hal ini pihak istri," jelas Jajat.
Saat ini, Lulu dan Bani disebut sudah tinggal terpisah. "Iya, rumah penggugat berbeda. Penggugat tidak tinggal serumah dengan suaminya," tambah Jajat Sudrajat.
Lulu Tobing dan Bani Maulana Mulia menikah sejak Agustus 2019. Ini kedua kalinya Lulu mengajukan cerai. Gugatan pertama, Lulu mengajukan gugatan cerai terhadap Bani di Pengadilan Agama Jakarta Pusat pada 18 Mei 2021. Namun, mereka gagal bercerai setelah menjalani 13 sidang.