SuaraKaltim.id - Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda melakukan penertiban parkir liar di eks Jalan Anggi, tepatnya samping Masjid Islamic Center Samarinda pada Senin (25/03/2024) malam.
Penertiban ini dilakukan sebagai respons atas keluhan masyarakat terkait kemacetan dan penyempitan ruas jalan akibat parkir liar di kawasan tersebut.
Kepala Dishub Samarinda, Hotmarulitua Manalu, mengatakan pihaknya akan melakukan kontroling secara berkala untuk memastikan kawasan tersebut bebas dari parkir liar.
"Anggota kami akan melakukan monitoring, tanpa sepengetahuan para driver, yang masih bandel parkir di kawasan tersebut," ucap Manalu, melansir dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Selasa (26/03/2024).
Baca Juga:Jadwal Buka Puasa untuk Balikpapan, Samarinda dan Bontang 23 Maret 2024
Dishub Samarinda tidak hanya melakukan penertiban, tetapi juga akan memberikan sanksi tegas bagi para pelanggar.
Manalu menjelaskan bahwa pihaknya akan bekerja sama dengan Pertamina untuk memblokir QR Kode Pertalite kendaraan yang kedapatan parkir liar di eks Jalan Anggi.
"Nomor kendaraan difoto, lalu diajukan di Pertamina untuk diblokir QR Kode Pertalite nya secara permanen," bebernya.
"Otomatis kalau driver, pasti mikir kan. Karena kalau di blokir pertalite nya, mereka harus pakai pertamax," tambahnya.
Manalu mengimbau kepada seluruh pemilik kendaraan pribadi ataupun kendaraan travel, agar bisa mematuhi aturan yang berlaku. Parkir liar di eks Jalan Anggi dapat memicu kemacetan dan penyempitan ruas jalan, sehingga mengganggu arus lalu lintas.
Baca Juga:Parkir Liar Menghantui Citra Niaga, Dishub Samarinda Berikan Solusi Eks Plaza 21
"Harapannya semoga langkah ini bisa bikin jera para pemilik kendaraan yang parkir disini," tuturnya.