SuaraKaltim.id - Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bontang resmi membuka posko pengaduan untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1445 Hijriah pada Selasa (26/03/2024) kemarin.
Kepala Disnaker Bontang Abdu Safa Muha mengatakan, posko itu bertujuan untuk sarana pelaporan barangkali ada perusahaan yang nakal tidak membayarkan THR kepada pekerja.
Durasi pembukaan posko cukup panjang. Akan berlangsung hingga Rabu (17/04/2024) atau sepekan setelah lebaran Idul Fitri.
"Mulai hari ini kita buka posko untuk pengaduan THR," ucap Abdu Safa Muha, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Rabu (27/03/2024).
Baca Juga:Batal Berlayar, Mudik Gratis KM Binaiya Bontang-Parepare Terancam Gagal
Lebih lanjut, Disnaker juga menyurati sekitar 800 perusahaan di Bontang untuk tertib membayarkan THR kepada pekerja.
Paling tidak pembayaran dilakukan hingga sepekan menuju Idul Fitri 1445 Hijriah. Skema perhitungannya pun sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Kami akan surati sembari berjalan. Kalau memang mau lapor nanti bisa databg ke Lantai 2 Kantor DisnakerDisnaker" pungkasnya.