Galeh memprediksi hal ini rawan terulang kembali. Pasalnya, pada masa-masa Pilkada akan terjadi lonjakan pendatang di PPU, khususnya di Sepaku. Terlebih, pemindahan ASN gelombang pertama ke IKN diwacanakan dilakukan pada bulan Juli-November 2024.
“Sedangkan Pilkada serentak ini di bulan November, ada potensi perpindahan penduduk di IKN. Apalagi Kaltim khususnya Balikpapan dan Samarinda akan terdampak perpindahan masyarakat terkait adanya IKN,” urainya.
Lebih lanjut, Galeh memaparkan Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kutai Barat menjadi daerah dengan potensi kerawanan pelanggaran Pemilu tertinggi. Sebabnya, sempat terjadi permasalahan yang membuat pencalonan salah satu calon bupati dicoret pada Pilkada sebelumnya.
“Ini jadi penyumbang tertinggi adanya potensi masalah yang akan memicu (potensi pelanggaran) di Kutai Kartanegara,” jelas Galeh.
Baca Juga:KPU Balikpapan Siap Rumuskan TPS Lokasi Khusus untuk Pilkada 2024, Termasuk di Lapas dan Rutan
Kemudian, Galeh memaparkan bahwa hampir seluruh kepala daerah kabupaten/kota di Kalimantan Timur adalah pengurus partai politik. Hal ini memicu adanya potensi penyalahgunaan wewenang dan fasilitas negara untuk mengarahkan keberpihakan ASN.
“Apalagi kalau petahana, bisa mengajak seluruh ASN-nya untuk berpihak. Ini potensi kerawanan yang kemudian mengarah kepada penyalahgunaan wewenang dan fasilitas negara. Bahkan ada ASN yang saat ini kita laporkan,” pungkasnya.