SuaraKaltim.id - Gaji Tenaga Kontrak Daerah (TKD) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang kembali naik. Nilainya, setara dengan standar Upah Minimum Kota (UMK) Bontang.
Untuk diketahui UMK Kota Bontang pada 2024 senilai Rp 3.549.307 atau naik sebanyak 3,81 persen dari tahun sebelumnya.
Kabar itu pun dibenarkan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sony Suwito saat dikonfirmasi, Selasa (06/07/2024). Kenaikan gaji ini juga sudah dipertimbangkan dengan kesesuaian kemampuan keuangan daerah.
"Bener ada kenaikan disesuaikan dengan UMK," ucap Sony, disadur dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, di hari yang sama.
Baca Juga:SK Dukungan PDIP di Tangan, Najirah-Aswar Optimis Menangkan Pilkada Bontang
Sony enggan membeberkan berapa total alokasi yang dikucurkan untuk gaji para TKD yang bekerja di lingkungan Pemkot Bontang tersebut.
Dari catatan jaringan media ini, berdasarkan data tes urine sebagai syarat pengurusan kontrak baru awal 2024 sebanyak 2.201 pekerja.
"Kalau data saya kurang tahu pasti mas," pungkasnya.