Kasus Penyerobotan Lahan di IKN: Empat Warga Telemow Hadapi Sidang di PN PPU

Fathul menegaskan, keempat warga Desa Telemow mestinya tidak perlu ditahan.

Denada S Putri
Kamis, 20 Maret 2025 | 16:00 WIB
Kasus Penyerobotan Lahan di IKN: Empat Warga Telemow Hadapi Sidang di PN PPU
Pengacara publik LBH Samarinda, Fathul Huda Wiyashadi. [kaltimtoday.co]

SuaraKaltim.id - Kasus dugaan penyerobotan lahan yang menjerat empat warga Desa Telemow di IKN berhadapan dengan PT ITCHI Kartika Utama telah resmi dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Penajam Paser Utara (PPU).

Pengacara publik LBH Samarinda, Fathul Huda Wiyashadi berharap, majelis hakim yang ditunjuk menangani kasus ini masih memiliki jiwa kemanusiaan dan berempati terhadap warga.

Hal ini disampaikan Fathul usai mendampingi keluarga empat warga Desa Telemow yang ditahan di Rutan Polres PPU, Selasa (18/03/2025) siang.

"Semoga majelis hakim yang tangani masih punya empati, masih punya jiwa kemanusiaaan, untuk tidak melakukan penahanan terhadap warga yang sedang ditahan di Rutan Polres PPU," kata Fathul, disadur dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Kamis (20/03/2025).

Baca Juga:Tol Balikpapan-IKN Siap untuk Mudik Lebaran 2025, Tapi Hanya Satu Arah!

Fathul menjelaskan, kasus ini telah resmi dilimpahkan ke PN PPU. Kepala pengadilan setempat telah menunjuk majelis hakim yang menangani kasus ini dan jadwal persidangan pun telah ditentukan.

Berdasarkan informasi, sidang perdana dijadwalkan pada 20 Maret 2025. Fathul menegaskan, keempat warga Desa Telemow mestinya tidak perlu ditahan.

Pasalnya, semua yang menjadi landasan Kejari PPU melakukan penahanan yakni ditakutkan menghilangkan barang bukti, kabur, dan mengulangi perbutan serupa, tidak pernah mereka lakukan selama kasus ini diproses sejak di Polda Kaltim.

Mereka selalu koorperatif. Selain itu, tiga dari empat warga yang ditahan termasuk lanjut usia dan sudah sakit-sakitan. Sementara seorang lainnya, memiliki anak kecil dan jadi tulang punggung keluarga.

Salah satu warga desa Telemow yang ditahan Kejari PPU atas dugaan penyeroboatan lahan yang bersengketa dengan PT ITCHI-KU. [kaltimtoday.co]
Salah satu warga desa Telemow yang ditahan Kejari PPU atas dugaan penyeroboatan lahan yang bersengketa dengan PT ITCHI-KU. [kaltimtoday.co]

"Tindak pidana macam ini tidak perlu ditahan, karena semua yang dikhawatirkan Kejaksaan itu tidak dilakukan. Jadi alasan penahanan ini terlalu subyektif," sebutnya.

Baca Juga:Proyek IKN Dilirik AIIB: Investasi 1 Miliar Dolar di Depan Mata?

LBH Samarinda bersana Aliansi Tanah untuk Rakyat berencana mengajukan penangguhan penahanan ke majelis hakim ketika sidang berlangsung.

Dengan berbagai alasan telah dijabarkan dan melihat fakta yang ada, Fathul berharap majelis hakim mengabulkan permintaan tersebut.

"Kalau pengancaman bisa ditahan memang. Kalau penyerobotan tidak ada ketentuannya. Cuma dari ancaman minimal pidana, kan, tidak wajib ditahan," tandasnya.

Di tempat terpisah, Ketua Komisi I DPRD PPU, Ishak Rahman, mendesak Pemkab PPU segera turun, hadir, dan melindungi warga Desa Telemow yang ditahan karena ditunding menyerobot lahan HGB PT ITCHI Kartika Utama.

Menurutnya, pemerintah mesti tegas menunjukkan sikapnya berdiri bersama rakyat.

Ishak Rahman menjelaskan, persoalan tumpang tindih lahan klaim antara warga Desa Telemow di IKN dan PT ITCHI KU berlarut karena status lahan yang tidak jelas.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak