3,2 Hektare Hutan Unmul Rusak, Gubernur Kaltim Minta Penegakan Hukum Tegas

Universitas Mulawarman tengah menyiapkan laporan resmi kepada aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti perusakan hutan tersebut.

Denada S Putri
Senin, 07 April 2025 | 17:42 WIB
3,2 Hektare Hutan Unmul Rusak, Gubernur Kaltim Minta Penegakan Hukum Tegas
Kawasan hutan seluas 3,2 hektare di Kebun Raya Unmul Samarinda rata setelah dijarah penambang ilegal selama libur lebaran. [kaltimtoday.co]

Rustam menambahkan bahwa saat ini aktivitas alat berat sudah berhenti. Tidak ada pekerja tambang ilegal di lokasi. 

“Mereka sudah tidak ada di lokasi, sekarang bersih,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Universitas Mulawarman masih menyusun laporan ke aparat penegak hukum dan instansi terkait.

Kawasan hutan pendidikan di Kebun Raya Unmul diketahui memiliki fungsi penting dalam riset, konservasi, dan pendidikan lingkungan.

Baca Juga:Wagub Seno Aji: Tak Ada Beasiswa, Pendidikan Gratis untuk Semua Warga Kaltim

Sebagai informasi, KRUS awalnya merupakan konsesi seluas 300 hektar di Gunung Kapur milik CV. Kayu Mahakam. Pada tahun 1974, kawasan ini diserahkan kepada rektor Unmul dan diresmikan menjadi hutan pendidikan.

Kemudian, pada tahun 2001, 62 hektar dari kawasan ini beralih fungsi menjadi tempat wisata kebun raya. Tapi sejak 1 Maret 2017, KRUS ditutup untuk umum.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini