SuaraKaltim.id - Dalam upaya memperkuat pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mengajak para jurnalis untuk lebih memahami hak masyarakat atas informasi yang transparan dan akurat.
Ajakan ini disampaikan oleh Kepala Bidang IKP dan Kehumasan, Irene Yuriantini, dalam kegiatan Peningkatan Kemahiran Berbahasa Indonesia bagi Profesi Jurnalistik yang berlangsung di SMA Negeri 10 Samarinda, Selasa, 29 April 2025.
Acara ini merupakan hasil kolaborasi antara Diskominfo Kaltim, Balai Bahasa Provinsi Kaltim, dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kaltim.
Tujuannya adalah meningkatkan kemampuan bahasa Indonesia para wartawan, sekaligus memperkuat pemahaman mengenai peran strategis pers dalam mendukung keterbukaan informasi di era digital.
Baca Juga:Rp 28 Miliar untuk Jalan Perbatasan: Akses Long BagunApau Kayan Dikebut
Wartawan Jadi Pilar Keterbukaan Informasi
Dalam presentasinya, Irene menekankan bahwa wartawan memiliki posisi penting sebagai penyampai informasi publik yang harus objektif, akurat, dan mudah dimengerti masyarakat.
Oleh karena itu, peningkatan kemahiran berbahasa menjadi elemen penting agar informasi tidak menimbulkan salah tafsir maupun disinformasi.
“Keterbukaan informasi bukan hanya kewajiban pemerintah, tetapi juga hak publik yang harus dilindungi. Di sinilah peran media sangat besar dalam menyampaikan informasi secara bertanggung jawab,” tegas Irene, disadur dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Rabu, 30 April 2025.
Bahasa dan Etika Jadi Kunci Profesionalisme Pers
Baca Juga:Pemprov Kaltim dan Kaltara Bersatu Bangun Jalan Perbatasan Sepanjang 142 Km
Lebih lanjut, Irene juga menjelaskan dasar hukum yang mendasari keterbukaan informasi publik, seperti Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang KIP, serta keberadaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sebagai garda depan pelayanan informasi kepada masyarakat.