- Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 Kaltim berpotensi menembus Rp3,8 juta.
- Penetapan UMP untuk tahun depan diumumkan setiap bulan November.
- UMP Kaltim 2025 mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen dari tahun sebelumnya.
SuaraKaltim.id - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalimantan Timur (Kaltim) Rozani Erawadi menyatakan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 provinsi ini berpotensi menembus Rp3,8 juta.
Hal tersebut merujuk persentase kenaikan yang setara dengan tren tahun sebelumnya. Namun Disnakertrans masih mengkaji angka pasti menyusul regulasi ketetapan kenaikan UMP dalam kewenangan pemerintah pusat.
"Sebagaimana disampaikan Kementerian Ketenagakerjaan, aturan kenaikan UMP masih dalam proses harmonisasi di tingkat pusat," kata Rozani dikutip dari Antara, Selasa (2/12/2025).
Dia menyampaikan, penetapan UMP untuk tahun depan diumumkan setiap bulan November agar perusahaan dan pelaku usaha memiliki waktu cukup untuk menyesuaikan struktur pengupahan.
Namun, kepastian terkait angka kenaikan UMP belum disampaikan pemerintah pusat masih menghitung besaran berdasarkan berbagai variabel makro.
Perhitungan mendalam tersebut mencakup variabel pertumbuhan ekonomi daerah, tingkat inflasi, serta indeks kontribusi tenaga kerja terhadap hasil produksi.
Rozani menegaskan bahwa pemerintah mencari titik tengah supaya kenaikan UMP dapat berjalan seimbang dan tidak membebani pihak pengusaha maupun pekerja.
Keterlambatan penetapan UMP oleh pemerintah pusat dilatarbelakangi hasil uji dan penerapan undang-undang ketenagakerjaan baru usai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023.
"Aspek-aspek hukum tersebut akan menjadi dasar krusial dalam penyusunan peraturan terbaru pemerintah terkait penetapan upah minimum tahun depan," katanya.
Namun, gambaran kebijakan kenaikan kemungkinan tidak jauh berbeda dengan skema Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 yang menetapkan rentang kenaikan indeks tertentu.
Sebagai gambaran proyeksi, UMP Kaltim pada 2025 mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen dari tahun sebelumnya.
Kenaikan tersebut mengubah angka upah dari Rp3.360.858 pada 2024 menjadi Rp3.579.313 pada 2025 dengan selisih kenaikan mencapai Rp218.455.
"Jika pola kenaikan serupa atau lebih tinggi diterapkan pada tahun ini, nominal UMP Kaltim 2026 sangat berpeluang menyentuh Rp3,8 juta," ujar Rozani.
Disnakertrans Kaltim berharap pemerintah pusat segera mengeluarkan keputusan resmi agar daerah dapat segera menindaklanjuti dan mengumumkannya kepada masyarakat.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli, pada November 2025, menyatakan pemerintah pusat menyiapkan rentang (range) kenaikan UMP 2026 yang akan menjadi pedoman nasional, namun keputusan final tetap berada di tangan pemerintah daerah.